- Greenpeace Indonesia menyatakan Raja Ampat belum aman karena tiga perusahaan nikel berupaya beroperasi di Pulau Waigeo.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membantah dan menegaskan hanya PT Gag Nikel yang beroperasi secara legal di Raja Ampat.
- Audit lingkungan menemukan 24 masalah teknis pada PT Gag Nikel, memicu desakan Greenpeace agar pemerintah bersikap tegas.
Selain itu, Greenpeace mendesak pemerintah untuk mempublikasikan hasil evaluasi pemulihan lingkungan di pulau-pulau yang terdampak bekas penambangan nikel di Pulau Manuran dan Pulau Kawe.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat," tegas Anggi.
Sebelumnya, Bahlil membantah laporan Greenpeace mengenai potensi reaktivasi izin tambang nikel oleh tiga perusahaan di Pulau Waigeo.
Bahlil menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel.
"Tanyakan kepada yang memberikan informasi. Saya kan sudah bilang, kalau di Raja Ampat itu izin yang masih beroperasi tinggal punya BUMN, PT Gag Nikel. Itu kan barang dari sebelum saya lahir juga sudah ada," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/8/2026).
Bahlil memastikan pemerintah telah mencabut perizinan pertambangan milik perusahaan lain di kawasan tersebut sehingga tidak ada aktivitas tambang selain yang dijalankan oleh PT Gag.
"Yang lainnya kan kita sudah cabut," tegasnya.