Mengapa Klasifikasi Ojol Sebagai UMKM Jadi Kunci Akses Modal Tanpa Jaminan?

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:10 WIB
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pemerintah mengintegrasikan pengemudi ojek online ke dalam struktur UMKM untuk membuka akses Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.
  • Kementerian UMKM bersama instansi terkait sedang merampungkan Peraturan Presiden guna memperkuat regulasi ekosistem transportasi digital.
  • Kebijakan lintas sektoral ini bertujuan meningkatkan inklusi finansial serta memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online.

Suara.com - Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pengemudi ojek online (ojol) sering kali terjebak dalam zona abu-abu regulasi.

Meskipun menjadi tulang punggung mobilitas dan logistik perkotaan, jutaan mitra pengemudi selama ini sulit mengakses instrumen keuangan formal karena ketiadaan aset jaminan dan status badan usaha yang jelas.

Tanpa akses modal, sulit bagi mereka untuk melakukan eskalasi ekonomi atau sekadar memperbarui perangkat teknologi pendukung kerja mereka.

Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah melakukan langkah inovatif dengan mengintegrasikan ekosistem transportasi digital ke dalam struktur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini bukan sekadar pergantian label, melainkan sebuah transformasi fundamental yang membuka pintu bagi pengemudi ojol untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan, sebuah fasilitas yang selama ini hanya eksklusif bagi pelaku usaha konvensional.

Inovasi Finansial: Mengonversi Status Menjadi Aset

Kementerian UMKM menegaskan bahwa klasifikasi baru ini akan membuat pengemudi ojol memiliki nilai tawar atau eligibility di mata perbankan. Dengan status sebagai pelaku UMKM, profil risiko pengemudi ojol dapat dipetakan melalui data aktivitas digital mereka sebagai basis penyaluran kredit bersubsidi.

Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa manfaat utama dari perubahan status ini adalah terbukanya akses pembiayaan yang selama ini tertutup oleh prosedur perbankan yang kaku.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Loto Srinaita Ginting dilansir dari laman Antara, Sabtu (8/8/2026).

Loto menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang merampungkan landasan hukum untuk memastikan transisi ini berjalan mulus.

"Mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," imbuhnya.

Payung Hukum Digital: Finalisasi Perpres Ekosistem Transportasi

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online telah memasuki tahap finalisasi.

Perpres ini akan menjadi arsitektur hukum yang membagi kewenangan lintas sektoral guna menciptakan iklim usaha digital yang sehat. Dalam struktur baru ini, pembagian tugas dilakukan secara spesifik berbasis teknologi dan layanan.

  • Kementerian Perhubungan: Otoritas penuh pada regulasi tarif transportasi penumpang.
  • Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital): Menetapkan parameter tarif untuk layanan pengiriman barang berbasis aplikasi.
  • Kementerian UMKM: Fokus pada monitoring kemitraan, pemberdayaan digital, serta perlindungan sosial bagi pengemudi.

Langkah koordinatif ini juga melibatkan pemain besar seperti GoTo, Grab, dan Maxim untuk memastikan kebijakan pembagian pendapatan, sebesar 92 persen bagi mitra dan 8 persen bagi aplikator, dapat terimplementasi secara presisi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com