Perpres Ojol: Ojek Online Masuk Golongan Pengusaha UMKM, Bukan Pekerja

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:14 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pengemudi ojek online roda dua akan dikategorikan sebagai UMKM dalam Perpres Ojol yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. [Suara.com/Alfian Winanto.
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pengemudi ojek online roda dua akan dikategorikan sebagai UMKM dalam Perpres baru yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak memungut pajak dari pengemudi ojol berstatus UMKM karena pendapatan mereka berkisar Rp10 hingga 15 juta.
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan regulasi dalam rancangan Perpres tersebut secara khusus hanya mengatur layanan kendaraan roda dua serta tidak mencakup taksi roda empat.

Suara.com - Pengemudi ojek online akan dikategorikan sebagai ojek online dan bukan pekerja. Ini akan diatur dalam Peraturan Presiden ekosistem transportasi online , demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya," kata Prasetyo, Senin (10/8/2026), usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta.

Dia menyampaikan tahapan finalisasi penyusunan Perpres itu telah selesai dilakukan. Artinya, menurut dia, Perpres itu akan rampung dalam waktu dekat.

Di samping itu, dia pun mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol akan dikategorikan menjadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan ada sekitar dua pasal dalam Perpres itu yang kini masih dibahas dan akan segera dituntaskan.

Dia juga menjelaskan dengan status UMKM tersebut, para pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM.

Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apapun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM, karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.

"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.

Menurut dia, berbagai komunitas, asosiasi hingga organisasi ojol pun menyambut baik status mereka yang akan menjadi UMKM. Oleh karena, kata dia, hal itu membuka kesempatan bagi pengendara ojol untuk berusaha.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam," kata dia.

Hanya untuk pengemudi motor

Sementara Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres Ojol hanya mengatur layanan kendaraan roda dua atau motor, sementara taksi roda empat tidak termasuk.

"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap Dudy.

Dia menjelaskan perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah, kata dia, tengah maraton membahas norma perpres secara saksama agar tidak terjadi keliru tafsir dalam penerapannya nanti.

"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com