Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Ilustrasi rumah kontrakan. (Suara.com/Faqih)
  • DJP belum punya program khusus pajak rumah kontrakan pada 2027.
  • Penghasilan sewa properti sudah menjadi objek PPh, bukan pajak baru.
  • Pengawasan pajak akan berbasis data, risiko, dan kondisi wajib pajak.

Suara.com - Wacana pemerintah memperluas basis perpajakan pada 2027 sempat memunculkan kekhawatiran baru bagi pemilik rumah kontrakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hingga saat ini belum ada program khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, DJP tidak serta-merta menjadikan kepemilikan rumah kontrakan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan.

DJP akan melihat profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhannya secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Hal ini menjadi penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang digunakan sebagai sumber penghasilan tambahan.

Karena itu, Inge memastikan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," kata Inge.

Meski belum ada program khusus untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027, DJP mengingatkan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan demikian, apabila seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan properti, kewajiban perpajakannya bukan merupakan jenis pajak baru yang tiba-tiba muncul pada 2027.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge.

Klarifikasi ini muncul setelah pemerintah menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada 2027. Pemerintah tengah mencari potensi penerimaan dari kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan sebelumnya mengatakan perluasan basis perpajakan menjadi salah satu strategi yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Salah satu potensi yang dilihat pemerintah adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Pemerintah menilai rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan persepsi bahwa pemerintah akan membuat pungutan atau pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com