- Airlangga minta pajak transaksi EGR disamakan dengan emas di bursa.
- PPN dan PPh 22 EGR dinilai perlu dibuat lebih setara.
- Pajak yang kompetitif diharapkan mendongkrak transaksi dan likuiditas.
Suara.com - Electronic Gold Receipt (EGR) tengah didorong menjadi salah satu instrumen penting dalam pengembangan investasi emas digital. Namun, di balik peluang tersebut, persoalan perlakuan pajak justru berpotensi menjadi ganjalan yang membuat transaksi EGR sulit berkembang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah menyamakan perlakuan pajak terhadap transaksi EGR dengan transaksi emas lainnya yang berlangsung di bursa.
Airlangga mengungkapkan telah membicarakan persoalan tersebut dengan Wakil Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pembahasan terutama menyangkut penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR.
"Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen ya, terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR, makanya Pak Dirjen kalau ngomong saya catat langsung, Pak," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Permintaan Airlangga tersebut menunjukkan bahwa skema perpajakan EGR masih menjadi perhatian dalam upaya mengembangkan instrumen investasi emas berbasis elektronik.
Alih-alih langsung menjadi instrumen yang menarik bagi investor, EGR masih harus berhadapan dengan persoalan perlakuan pajak. Jika beban pajaknya tidak kompetitif dibandingkan instrumen emas lainnya, transaksi EGR berpotensi kehilangan daya tarik.
Airlangga berharap penyamaan perlakuan pajak dapat mendorong peningkatan transaksi EGR. Menurut dia, EGR seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara dengan transaksi lainnya, khususnya transaksi yang berlangsung di bursa.
"Karena ini harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa," katanya.
Persoalan ini menjadi penting karena EGR tengah ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem investasi emas yang lebih luas. Jika biaya dan perlakuan pajaknya masih menjadi pembeda, tujuan pemerintah memperbesar transaksi dan likuiditas pasar bisa menghadapi hambatan sejak awal.
EGR juga menjadi salah satu instrumen yang disoroti Airlangga dalam pengembangan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas.
EGR merupakan bukti kepemilikan elektronik atas emas fisik murni yang disimpan dan dicatat secara aman melalui kustodian resmi seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). EGR berfungsi sebagai representasi digital langsung dari fisik emas itu sendiri.
Airlangga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan Electronic Gold Receipt sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas.
"Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portofolio ETF emas," ucapnya.
Dengan posisi tersebut, EGR berpotensi menjadi penghubung antara kepemilikan emas fisik dengan produk investasi di pasar modal. Namun, peluang tersebut tetap membutuhkan ekosistem transaksi yang efisien agar produk tidak berhenti sebatas instrumen baru di atas kertas.
Airlangga berharap ETF emas nantinya mampu menghubungkan manajer investasi, bank kustodian, bank bullion, dealer, hingga bursa efek.
Menurut dia, emas tidak semata-mata perlu dilihat sebagai tambahan pilihan investasi. Instrumen tersebut juga diharapkan mampu memperbesar likuiditas pasar keuangan Indonesia.
"Nah, kemudian saya harapkan memang produk ini menghubungkan antara manajer investasi, custodian bank, bank bullion, dealer, dan bursa efek. Dan emas bukan hanya menambah pilihan investasi, tetapi juga meningkatkan likuiditas," tuturnya.