2,7 Juta Rokok Ilegal Digulung Bea Cukai Kalbar dari Gudang Ekspedisi Prajurit Laut

Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:49 WIB
Ilustrasi penyitaan rokok ilegal.
  • Kanwil DJBC Kalbar menggagalkan peredaran 2.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Kubu Raya.
  • Petugas melakukan penyergapan di gudang ekspedisi kawasan Ambawang setelah membuntuti truk pengangkut dari Pelabuhan Dwikora, Senin, 10 Agustus 2026.
  • Penyitaan jutaan batang rokok ilegal tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai Rp2.657.337.100.

Suara.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menggagalkan peredaran 2.740.000 batang rokok ilegal.

Berdasarkan keterangan Kanwil DJBC Kalbar, jutaan rokok tanpa pita cukai itu hendak diedarkan oleh sindikat di daerah Kabupaten Kubu Raya.

"Jutaan batang rokok ilegal itu kami sita dari satu gudang ekspedisi di kawasan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin awal pekan ini," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar Budi Harjanto, Selasa (11/8/2026).

Penindakan ini dilakukan di Gudang Ekspedisi CV Bagas Jaya Samudra (Prajurit Laut) yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Parit Adam I.

Jutaan batang rokok tersebut disita karena kedapatan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari rokok polos tanpa pita cukai hingga penggunaan pita cukai yang diduga palsu.

Dari Pelabuhan hingga Gudang Ekspedisi

Operasi ini bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026, saat tim intelijen Bea Cukai menerima informasi mengenai adanya pengiriman BKC HT ilegal yang diangkut menggunakan Kapal KM Dharma Rucitra 9.

Rokok-rokok tersebut dimuat ke dalam dua truk ekspedisi milik CV Bagas Jaya Samudra dengan nomor polisi AA 9912 AJ dan BG 8362 ZP.

Tim segera bergerak menuju Pelabuhan Dwikora pada pukul 16.00 WIB untuk melakukan pemantauan ketat.

Sekitar pukul 18.15 WIB, kedua truk target terpantau keluar dari kapal dan tim langsung melakukan pembuntutan (surveillance) hingga ke lokasi tujuan.

Truk-truk tersebut tiba di Gudang CV Bagas Jaya Samudra sekitar pukul 21.15 WIB dan langsung melakukan aktivitas bongkar muat.

Sempat terhenti pada dini hari pukul 02.45 WIB, aktivitas bongkar muat kembali dilanjutkan pada Senin pagi.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 07.00 WIB, tim melakukan penyergapan. Di lokasi, petugas mendapati 20 koli rokok ilegal telah dipindahkan ke dalam mobil Grandmax bernopol B 9138 PCQ.

Pemeriksaan berlanjut ke truk AA 9912 AJ yang masih menyimpan 155 koli rokok berbagai merek. Total sebanyak 175 koli barang bukti berhasil diamankan petugas.

Detail Barang Bukti dan Nilai Ekonomi

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com