Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Ilustrasi. Foto udara kondisi area bekas tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj]
  • Longsor tambang ilegal Pohuwato tewaskan lima pekerja.
  • PETI dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
  • Penertiban harus menyasar pemodal hingga penampung hasil tambang.

Ia menilai penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak akan cukup untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.

"Kalau hanya menindak penambangnya itu cuma pelaku kecil," ujarnya.

Menurut Bisman, pemerintah juga perlu melihat persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas PETI. Penertiban harus dibarengi dengan penyediaan alternatif mata pencaharian agar masyarakat tidak kembali ke aktivitas tambang ilegal.

"Di samping itu masyarakat perlu diberi alternatif mata pencaharian agar penyelesaian secara komprehensif," kata Bisman.

Ia menegaskan bahwa PETI harus dipandang sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan manusia dan perlindungan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau perizinan.

"Catatan pentingnya, PETI itu bukan hanya sebagai pelanggaran izin, tetapi sebagai ancaman serius bagi keselamatan jiwa dan lingkungan," tegasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com