DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad .
  • Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc di Jakarta pada 14 Agustus 2026 untuk mengusut pengurus BUMN selama tiga dekade terakhir.
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan apresiasi dan komitmen lembaganya untuk mengkaji usulan tersebut secara mendalam bersama pemerintah.
  • Pemerintah juga menawarkan mekanisme amnesti khusus agar mantan pengurus BUMN yang bersedia bertobat dapat mengembalikan aset negara tanpa proses hukum panjang.

"Mungkin harus bentuk pengadilan ad hoc, khusus, mengusut pengurus-pengurus direksi dalam rentang waktu 30 tahun ke belakang," kata Prabowo.

Opsi Pengampunan Bagi yang 'Bertobat'

Menariknya, strategi Prabowo tidak hanya bersifat represif atau sekadar menghukum. Ia menawarkan sebuah pendekatan rekonsiliatif melalui mekanisme "amnesti khusus".

Bagi direksi atau pengurus BUMN yang bersedia mengakui kesalahan masa lalu dan menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki keadaan, negara membuka pintu maaf yang diatur secara legal.

Konsep ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian aset negara tanpa melalui proses litigasi yang panjang dan berbelit-belit.

Kendati demikian, Prabowo menyerahkan sepenuhnya mekanisme teknis dan pengambilan keputusan terkait payung hukum kebijakan ini kepada DPR.

“Nah, soal ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat, putuskan," kata dia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com