Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. [Antara]
  • Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan mengalami estimasi defisit dua triliun rupiah per bulan sepanjang tahun 2026 akibat lonjakan klaim.
  • Pemerintah pusat memastikan akan memberikan dukungan penuh untuk mengatasi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.

Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan harga iuran BPJS. Hal itu ditegaskannya pada konferensi pers  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2027. 

"Belum ada rencana untuk menaikkan tarif BPJS," kata Budi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada (14/8/2026). 

Dia pun meminta masyarakat tak perlu khawatir meski terdapat informasi adanya defisit yang dialami BPJS. 

"Dan teman-teman enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit,  pasti pemerintah pusat akan support," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memaparkan kondisi finansial lembaga yang dipimpinnya saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 9 Juli lalu. 

Defisit anggaran BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp2 triliun per bulan sepanjang 2026. Kondisi defisit yang berlarut-larut ini dipicu oleh ketidakseimbangan antara nilai klaim pelayanan kesehatan yang terus melonjak dan besaran iuran peserta yang tidak mengalami penyesuaian.

Lonjakan klaim medis terutama didorong oleh meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan untuk penyakit tidak menular (PTM) kronis serta tingginya biaya fasilitas kesehatan. 

Di sisi lain, jumlah kepesertaan aktif—terutama dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri—belum optimal dalam menjaga kecukupan likuiditas kas jaminan sosial tersebut.

Situasi finansial tersebut memicu kekhawatiran publik terkait potensi risiko gagal bayar BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan mitra, seperti rumah sakit dan klinik. Jika tidak ditangani, potensi kendala pembayaran klaim dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas serta keberlanjutan pelayanan medis bagi masyarakat luas.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com