- OJK menyiapkan infrastruktur digital Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027.
- OJK menargetkan dua Peraturan OJK rampung paling lambat 17 September 2026 untuk mengatur peralihan dan tata kerja bursa.
- Kebijakan ini bertujuan menjadikan Indonesia sebagai penentu harga komoditas mineral dan menghentikan kerugian akibat manipulasi harga sebelumnya.
Selama ini, Indonesia cuma bisa pasrah menerima harga pasar dunia (price taker). Dengan adanya bursa mineral ini, Indonesia ingin naik kelas jadi penentu harga (price maker). Karena kita punya barangnya, harusnya kita juga punya datanya buat menentukan harga yang adil.
Inovasi ini diharapkan bisa mendalami pasar domestik. Jadi, kalau ada orang luar mau beli mineral Indonesia, mereka harus lihat harga acuan yang kita buat sendiri, bukan lagi nengok ke bursa negara tetangga.
“Bursa mineral dan komoditas strategis ini tentunya diharapkan menjadi satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri serta menjadi acuan harga terkait mineral dan komoditas strategis kita sendiri,” tegas Friderica.
Langkah Strategis: Menunggu "Restu" Presiden
Meskipun sistem dan infrastrukturnya sudah disimulasikan, jenis mineral apa saja yang bakal masuk ke bursa ini masih menunggu keputusan final lewat Peraturan Presiden (Perpres).
OJK bersama pemerintah sudah mendiskusikan komoditas apa saja yang "seksi" dan strategis buat menguasai pasar dunia.
Intinya, 2027 nanti bakal jadi babak baru buat ekonomi Indonesia. Kita tidak hanya jual tanah dan air, tapi jual dengan cara yang lebih pintar, transparan, dan berdaulat lewat teknologi bursa yang mumpuni. Saatnya dunia yang nengok ke harga kita!