- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi setelah pengusaha mengeluhkan mahalnya biaya logistik.
- DPN Depalindo melaporkan tingginya tarif jasa Lift On/Lift Off peti kemas di luar pelabuhan akibat belum adanya regulasi khusus.
- Satgas P3M-PPE akan menggelar rapat lanjutan dalam dua minggu untuk menyeragamkan tarif dan meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi usai mendapatkan keluhan dari pengusaha lantaran biaya logistik mahal.
Keluhan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) mewakili PT Jakarta Mitra Graha dalam sidang ke-13 Kanal Debottlenecking dari Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) yang digelar beberapa waktu lalu.
DPN Depalindo mengeluhkan soal tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.
Pengusaha mengungkapkan adanya disparitas tarif jasa LoLo di luar pelabuhan yang lebih tinggi sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan.
Menurut DPN Depalindo, disparitas ini terjadi seiring belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo.
Pengguna jasa juga menyampaikan adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel, yang dinilai perlu diperjelas standar pemeriksaan dan rincian invoice-nya, serta perlunya penguatan koordinasi pengawasan perizinan depo antara pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sebagai tindak lanjut, Menkeu Purbaya selaku pimpinan sidang menilai isu ini memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya untuk menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik di dalam maupun di luar area pelabuhan, termasuk mengkaji ketentuan bagi perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia.
Ia menyebut, Satgas P3M-PPE akan menindaklanjuti pembahasan ini secara terkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait guna memastikan kejelasan kebijakan, kepastian berusaha, serta terciptanya proses yang lebih efisien dan seragam.
"Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia. Dua minggu dari sekarang, kami akan mengadakan rapat lanjutan di sini bersama Menteri Perhubungan agar dapat segera diputuskan langkah terbaiknya," katanya, dikutip dari siaran pers, Senin (17/8/2026).
Adapun pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat koordinasi Satgas P3M-PPE dalam waktu dua minggu, sebagai bagian dari upaya Pemerintah memberikan kepastian bisnis serta menciptakan sistem logistik yang efisien untuk mendukung perekonomian nasional.
"Yang penting, kita ingin memastikan potensi nilai ekonomi sebesar Rp2-3 triliun dapat terus dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri. Penyesuaian aturan ini juga akan turut membantu UMKM, dan pada akhirnya dapat membantu meredakan tekanan terhadap rupiah," jelas Purbaya.