RAPBN 2027: Pemerintah Targetkan Penerimaan PPh Rp 1.277,7 Triliun, Naik 9,9%

Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:19 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Pemerintah menargetkan penerimaan Pajak Penghasilan dalam RAPBN 2027 naik menjadi Rp1.277,7 triliun.
  • Target tersebut terdiri dari sektor non-migas sebesar Rp1.214,6 triliun dan sektor migas sebesar Rp63,1 triliun.
  • Peningkatan target penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi nasional serta reformasi administrasi perpajakan.

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) naik menjadi Rp 1.277,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka ini tumbuh 9,9 persen secara tahunan (year on year) dari outlook PPh APBN 2026.

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027, penerimaan PPh menjadi sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, khususnya pada sektor sumber daya alam.

Oleh karena itu, perkembangan penerimaan PPh menjadi salah satu indikator penting dalam mencerminkan kondisi sektor usaha dan aktivitas perekonomian nasional.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya, prospek perekonomian nasional tahun 2027, serta keberlanjutan reformasi administrasi dan pengawasan perpajakan, penerimaan PPh dalam RAPBN Tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp1.277.664,8 miliar atau tumbuh 9,9 persen dibandingkan outlook tahun 2026," demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang disusun Pemerintah, Selasa (18/8/2026).

Dari total penerimaan PPh 2027, kategorinya terbagi menjadi PPh Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta non-migas. PPh Non Migas tercatat ditargetkan Rp 1.214,6 triliun, sedangkan PPh Migas mencapai Rp 63,1 triliun.

Penerimaan PPh di RAPBN 2027 melanjutkan tren kenaikan dari target Pemerintah sejak 2022. Di tahun itu, setoran PPh mencapai Rp 998,2 triliun atau naik 43,3 persen.

Begitu pula di tahun-tahun setelahnya di mana penerimaan PPh mencapai Rp 1.061,2 triliun atau naik 6,3 persen pada 2023, Rp 1.061,9 triliun atau naik 0,1 persen pada 2024, Rp 1.023,3 triliun atau naik 3,6 persen pada 2025.

Khusus untuk tahun 2026, penerimaan PPh diproyeksikan naik menjadi Rp 1.162,9 triliun atau naik 13,6 persen. Dari total itu, PPh Migas dan PPh Nonmigas tumbuh masing-masing 60,4 persen dan 12,0 persen.

Buku itu menyebut kenaikan penerimaan PPh di 2026 ini terjadi seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian dan meningkatnya kinerja dunia usaha.

"Pertumbuhan tersebut didorong oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan dan penghasilan wajib pajak orang pribadi, sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, optimalisasi implementasi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum turut mendukung penguatan penerimaan PPh," jelas dokumen tersebut.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com