- Pemerintah bersama DPR RI resmi memfinalisasi pengalihan status seluruh PPPK guru menjadi pegawai pusat.
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan fiskal nasional tetap stabil dengan defisit APBN 2027 sebesar 2,40 persen.
- Pemerintah menargetkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pembukaan seleksi PNS pada tahun 2027.
Suara.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memfinalisasi skema penataan status kepegawaian bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru.
Lewat kesepakatan ini, seluruh PPPK guru dipastikan bakal dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Di tengah kekhawatiran publik mengenai dampak pembiayaan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pengalihan skala besar ini telah kalkulasikan secara matang.
Pihaknya menjamin bahwa perpindahan beban kepegawaian ke tingkat pusat ini tidak akan mengguncang stabilitas maupun keberlanjutan fiskal nasional.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainability dari fiskal," ujar Purbaya dalam konferensi pers usai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran legislatif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Purbaya menerangkan, pemerintah telah mensimulasikan kebutuhan alokasi dana untuk tahun berjalan hingga beberapa periode mendatang.
Lewat perhitungan tersebut, target batasan defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 dipastikan dapat dikendalikan pada angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan nominal Rp671,2 triliun.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, kepastian arah penataan ini dicapai setelah DPR bersama jajaran kementerian teknis merampungkan pembahasan komprehensif terkait nasib jutaan tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru madrasah negeri di bawah Kementerian Agama, hingga para guru Taman Kanak-Kanak (TK).
Berdasarkan pemaparan data dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, saat ini tercatat ada sebanyak 955.245 tenaga pengajar berstatus PPPK aktif serta 231.246 guru yang menyatu dalam skema PPPK paruh waktu.
Pada saat bersamaan, pemerintah memproyeksikan adanya pemenuhan kebutuhan guru secara nasional yang mencapai 526.689 formasi.
Menjawab proyeksi kebutuhan tersebut, pemerintah menyiapkan dua tahapan solusi utama:
- Pengangkatan Penuh Waktu: Para pengajar yang saat ini masih memegang status PPPK paruh waktu akan ditingkatkan kualifikasinya menjadi PPPK penuh waktu yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027.
- Akses Seleksi PNS: Seluruh guru yang telah mengantongi status PPPK penuh waktu bakal diberikan karpet merah untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) yang tahap pendaftarannya diproyeksikan mulai dibuka pada awal tahun 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah dalam merespons derasnya aspirasi dari berbagai asosiasi profesi guru maupun aduan yang masuk ke Senayan.
Prasetyo menegaskan bahwa penuntasan persoalan kepegawaian tenaga pendidik harus dilakukan secara holistik dengan memperhitungkan beragam parameter agar menghasilkan jalan keluar yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk tindak lanjut di tingkat kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan siap memandu pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk patuh terhadap peta jalan yang telah disepakati.
Kemendagri akan mengawal proses sosialisasi sekaligus menerbitkan larangan keras bagi para kepala daerah untuk tidak lagi melakukan rekrutmen staf atau tenaga honorer baru di lingkungan instansi masing-masing.