Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:33 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan potensi panas bumi nasional mencapai 23,2 gigawatt tapi yang terpasang baru 11,6 persen. [Istimewa]
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan potensi panas bumi nasional mencapai 23,2 gigawatt tapi yang terpasang baru 11,6 persen.
  • Pemerintah merevisi regulasi dan menyiapkan insentif perpajakan untuk mempercepat realisasi investasi proyek energi panas bumi.
  • Pemerintah menyerahkan izin panas bumi baru kepada PT PLN dan PT Telaga Rano Geothermal pada acara IIGCE 2026.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi panas bumi nasional mencapai 23,2 gigawatt (GW) atau setara 23.202,77 megawatt (MW).  Namun, dari total sumber daya tersebut, kapasitas terpasang saat ini baru mencapai 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan besarnya potensi yang belum tergarap yakni sekitar 88,4 persen.

Hal itu menurutnya menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara sumber daya yang dimiliki dan realisasi pengembangannya di lapangan.

"Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geothermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu," kata Bahlil saat membuka The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Guna mempercepat pengembangan proyek, pemerintah tengah mengevaluasi dan memangkas regulasi yang dinilai menghambat perizinan.

"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," katanya. 

 Dari sisi keekonomian, tarif panas bumi saat ini berada di kisaran 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh). Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah menyiapkan paket insentif perpajakan, revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 untuk meningkatkan internal rate of return (IRR) investor, serta revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022.

Selain pembenahan aturan, Bahlil menegaskan agar para pemegang izin tidak menahan konsesi yang telah diberikan tanpa ada realisasi proyek secara nyata di lapangan.

"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," tegas Bahlil.

Dalam gelaran IIGCE 2026 tersebut, pemerintah menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.

Pemerintah juga berencana menawarkan lima WKP dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) sepanjang tahun 2026.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com