- Bank Mandiri membekukan rekening senilai Rp80,9 juta milik Koordinator AMPB Supriyono di Jakarta pada 22 Agustus 2026.
- Pemblokiran dana operasional aksi tersebut mengakibatkan kebutuhan logistik puluhan demonstran asal daerah menjadi terhambat.
- Bank Mandiri menyatakan pembekuan rekening dilakukan sesuai prosedur berdasarkan permintaan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000, khususnya Pasal 12 ayat (1), pemblokiran atau penyitaan simpanan hanya sah diberlakukan apabila nasabah yang bersangkutan telah resmi ditetapkan dengan status sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana.
Permintaan administratif maupun lisan dari instansi penegak hukum yang tidak dibarengi dengan penetapan status tersangka dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.
Selain jalur kepolisian, pemblokiran juga bisa diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai Peraturan PPATK 18/2017 terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, maupun oleh Pejabat Pajak melalui PP 135/2000 yang wajib melampirkan Surat Paksa penyitaan.
Dalam kasus yang menimpa Supriyono, pernyataan dari Bank Mandiri tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara pidana apa yang diselidiki maupun status hukum nasabahnya saat pemblokiran dilakukan.