- IESR menilai insentif motor listrik Rp3 juta dari pemerintah pada Selasa (25/8/2026) terlalu kecil untuk percepatan transisi energi.
- Pemodelan IESR menunjukkan kenaikan insentif hingga Rp5 juta dan skema tukar tambah dapat meningkatkan adopsi kendaraan.
- IESR mendorong penerapan mekanisme penyaringan NIK dan standar kualitas industri agar penyaluran insentif negara tepat sasaran.
Suara.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, besaran insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit yang ditetapkan pemerintah masih terlalu kecil untuk memicu percepatan alih guna kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik secara signifikan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp3 triliun untuk program tersebut dengan target penyaluran 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri.
Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menjelaskan bahwa insentif seharusnya dirancang berdasarkan dampak ekonomi dan lingkungan yang ingin dicapai.
Insentif yang kurang memadai berisiko tidak mampu menutupi kesenjangan harga antara motor BBM dan motor listrik bagi konsumen.
"Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal," ujar Deon lewat keterangannya yang dikutip pada Selasa (25/8/2026).
Hasil pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas peningkatan adopsi motor listrik dapat bertambah hingga 810 ribu unit pada 2030 jika pemerintah menaikkan insentif menjadi Rp5 juta, ditambah Rp3 juta untuk skema tukar tambah (trade-in), serta disertai kebijakan disinsentif berupa penyesuaian harga Pertalite mendekati harga keekonomian.
Dari sisi efisiensi fiskal dan ekonomi, peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi pemerintah sebesar Rp5,6 juta dalam rentang sepuluh tahun.
Jika memperhitungkan manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon, total manfaatnya berpotensi mencapai Rp28 juta per kendaraan selama sepuluh tahun.
Bagi konsumen, biaya operasional motor listrik berbasis baterai berkisar Rp346 per kilometer, lebih hemat dibandingkan biaya operasional motor BBM yang mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
Guna memastikan penyaluran insentif tepat sasaran dan berkeadilan, IESR mendorong pemerintah menerapkan mekanisme penyaringan penerima (exclusion filter) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini ditujukan untuk mengecualikan kelompok masyarakat berpendapatan sangat tinggi agar anggaran negara tidak dinikmati kelompok yang mampu.
Selain itu, IESR meminta agar insentif mensyaratkan standar kualitas industri dalam negeri, seperti kapasitas baterai minimal 2,2 kWh, garansi baterai 3 tahun, layanan purna jual 5 tahun, dan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.