- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemblokiran rekening bank warga Pati bernama Supriyono didasari hukum yang berlaku.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran dilakukan karena adanya perintah dari aparat penegak hukum.
- OJK saat ini masih mendalami permasalahan pemblokiran rekening tersebut serta berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait.
OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, maupun bank swasta, tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan Undang-Undang Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Dian, penerapan prosedur pengamanan rekening nasabah juga menjadi bagian dari cakupan pengawasan OJK.
Ia memahami bahwa respons masyarakat menunjukkan isu tersebut merupakan hal yang penting. Sebab, berbagai kejadian, isu, maupun rumor yang berkaitan dengan perbankan tidak hanya berdampak pada satu bank, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan serta keuangan secara keseluruhan.
"Kepercayaan adalah fondasi utama industri perbankan dan jasa keuangan," tegasnya.