OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu

Minggu, 16 Agustus 2026 | 06:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK menyiapkan dua peraturan menjelang peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027. [Suara.com/Rina]
  • OJK menyiapkan dua peraturan dan infrastruktur pendukung menjelang peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027.
  • Penyelesaian seluruh regulasi peralihan dan tata pengaturan penyelenggaraan bursa tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 17 September 2026 di Jakarta.
  • Kehadiran bursa ini diharapkan mampu memperdalam pasar domestik, membentuk acuan harga transparan, serta mengurangi praktik kecurangan perdagangan komoditas.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) serta infrastruktur pendukung menjelang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kedua regulasi tersebut masing-masing akan mengatur pentahapan peralihan perdagangan serta tata pengaturan penyelenggaraan BMKS.

“Yang pertama POJK nanti akan pentahapan peralihannya kepada BMKS ini untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis tadi. Yang kedua adalah POJK tata pengaturannya. Itu kami siapkan,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, OJK sedang menyelesaikan ketentuan yang diperlukan untuk penyelenggaraan BMKS, termasuk aturan mengenai pentahapan peralihan perdagangan. Penyelesaian regulasi tersebut ditargetkan paling lambat 17 September 2026.

Selain regulasi, OJK menyiapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, anggaran, serta berbagai unsur ekosistem perdagangan yang dibutuhkan sebelum bursa beroperasi.

Friderica mengatakan persiapan tersebut mencakup penyelenggara bursa dan lembaga kliring serta ekosistem pendukung seperti pergudangan, pemeriksaan kualitas komoditas, dan verifikasi keberadaan barang yang diperdagangkan.

OJK bersama pemangku kepentingan terkait juga telah melakukan simulasi terhadap sistem bursa yang dipersiapkan untuk BMKS.

“Siapa yang akan menjadi bursanya, siapa yang akan menjadi lembaga kliring, kemudian kayak KPEI-KSEI-nya di pasar modal itu juga sudah kita siapkan semua. Terus kemudian yang penting tuh ekosistemnya juga udah siap belum masuk ke BMKS ini,” ujar dia.

Sementara itu, jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan melalui BMKS belum diumumkan karena penetapannya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Sedangkan untuk jenis-jenis mineral strategis, mineral dan juga komoditas strategis akan ditetapkan dalam Perpres,” tuturnya.

Friderica mengatakan OJK bersama pemangku kepentingan terkait telah membahas jenis mineral dan komoditas strategis yang akan masuk dalam ekosistem BMKS. Namun, rincian komoditas tersebut baru dapat disampaikan setelah ditetapkan pemerintah.

Pembentukan dan pengawasan BMKS menjadi bagian dari penguatan sektor keuangan dan perdagangan komoditas strategis. OJK memperoleh mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap bursa tersebut.

Menurut Friderica, keberadaan BMKS diharapkan memperdalam pasar domestik sekaligus membentuk acuan harga mineral dan komoditas strategis di dalam negeri.

Ia mengatakan Indonesia merupakan produsen berbagai mineral dan komoditas strategis, namun pembentukan harga (price discovery) maupun harga acuan selama ini belum berada di dalam negeri.

Dengan adanya BMKS, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih transparan sekaligus membantu mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing dalam perdagangan komoditas.

“Bursa mineral dan komoditas strategis ini tentunya diharapkan menjadi satu kebijakan pendalaman pasar di dalam negeri serta menjadi acuan harga terkait mineral dan komoditas strategis,” ucap Friderica.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com