- Badan Pusat Statistik mengubah status desil tukang becak di Yogyakarta dari desil 9 menjadi desil 3 pada Jumat, 28 Agustus 2026.
- Perubahan terjadi di Jakarta setelah warga bersangkutan melakukan pemutakhiran data melalui kanal resmi agar sesuai dengan kondisi lapangan.
- Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi sistem pendataan karena anomali data desil dapat memengaruhi akses bantuan sosial masyarakat.
Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) akhirnya mengubah status desil seorang tukang becak di Yogyakarta yang sebelumnya tercatat berada di desil 9. Setelah dilakukan pemutakhiran data, tukang becak tersebut kini tercatat masuk desil 3.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah data warga yang bersangkutan dimutakhirkan dan disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Sudah dimutakhirkan. Sekarang dia di desil 3," ujar Amalia di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurut Amalia, data warga tersebut sebelumnya belum dimutakhirkan karena yang bersangkutan belum memasukkan informasi terbaru melalui kanal pemutakhiran. Setelah proses tersebut dilakukan, status desil kemudian disesuaikan.
"Karena datanya kan belum dimutakhirkan, karena beliau belum memasukkan datanya itu ke dalam kanal pemutakhiran. Setelah dimutakhirkan, sesuai. Jadi kuncinya adalah pemutakhiran menjadi kunci supaya datanya sesuai dengan fakta yang terbaru, ya," jelasnya.
Amalia menjelaskan data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Karena itu, status desil dapat berubah apabila terdapat pembaruan informasi yang menunjukkan kondisi masyarakat berbeda dengan data sebelumnya.
"Jadi, data itu kan dinamis. Dan tentunya, setelah kami lakukan pemutakhiran, ternyata mereka, kooperatif untuk masyarakat tersebut melakukan pemutakhiran didampingi oleh BPS. Dan terbukti setelah dimutakhirkan, sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," bebernya.
Sebelumnya, warga bernama Timbul disebut tercatat dalam desil 9 ketika hendak mengurus keringanan biaya kuliah dan beasiswa untuk anaknya.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian DPR. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sistem pendataan desil karena menemukan sejumlah anomali yang dinilai dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
"Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya," kata Selly di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Selly sebelumnya menilai perubahan status desil dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah, termasuk bantuan pendidikan. Ia mencontohkan kasus tukang becak yang masuk desil 9 sebagai salah satu persoalan yang perlu dievaluasi pemerintah.
"Artinya, data kemiskinan dan kerentanan sosial memang tidak sesederhana angka desil. Karena itu, kasus seorang tukang becak yang masuk desil 9, sementara seorang lurah justru berada di desil 8, harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pemadanan dan pembaruan data," pungkasnya.