Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:10 WIB
OJK mencatat masih ada pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh emiten hingga akuntan publik [Suara.com]
  • Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan 1.277 sanksi kepada berbagai pihak pasar modal di Jakarta pada Senin (31/8/2026).
  • Sanksi diberikan karena adanya pelanggaran aturan pasar modal serta ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan.
  • Hasil pengawasan menetapkan sanksi denda sebesar Rp73,99 miliar beserta peringatan, perintah, larangan, dan pembekuan izin.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak terkait lainnya.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal maupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi tersebut merupakan langkah tegas untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (31/8/2026).

OJK mencatat masih ada pelanggaran pasar modal yang dilakukan oleh emiten hingga akuntan publik [Ist/Antara]

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta tetap memiliki integritas.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan Pasar Modal.

Dari jumlah tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Selain denda, OJK menetapkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan/atau pihak lainnya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola Emiten.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com