- Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemeriksaan 38 perusahaan besi dan baja menghasilkan penerimaan negara mencapai Rp825,28 miliar.
- Perusahaan mangkir pajak menggunakan berbagai modus seperti penjualan tidak dilaporkan, pemanfaatan rekening pihak lain, serta penerbitan faktur pajak fiktif.
- Direktorat Jenderal Pajak menegaskan langkah penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan berkelanjutan serta menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Terakhir, penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.
“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” ujar Bimo.
Dirjen Pajak memastikan penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.