- Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak membongkar sindikat meterai palsu lintas provinsi.
- Polisi menangkap 16 tersangka di lima wilayah dan menyita jutaan keping meterai palsu siap edar.
- Aksi kejahatan sindikat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
Suara.com - Sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sindikat ini telah mengedarkan jutaan meterai palsu dengan perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah.
Tak hanya meraup keuntungan ilegal, aksi sindikat tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan secara serentak di lima wilayah hukum.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis meterai palsu, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.
Dekananto mengatakan sindikat tersebut menggunakan dua modus utama.
Pertama, mencetak meterai palsu baru. Kedua, mengolah kembali meterai bekas dengan menghapus tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai baru.
Meterai hasil produksi maupun rekondisi itu kemudian diedarkan kepada konsumen melalui berbagai platform marketplace.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ungkap Dekananto.
Jutaan Meterai Palsu Beredar
Baca Juga: Masih Diburu Polisi! Syekh Ahmad Al Misry Cabuli 5 Santri Pakai Iming-iming Kuliah di Mesir
Polisi menemukan bahwa sindikat tersebut tidak sekadar menyiapkan meterai palsu untuk diedarkan. Dalam setahun terakhir, mereka tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu.
Dari aktivitas tersebut, perputaran uang yang berhasil dihimpun sindikat mencapai sekitar Rp40,07 miliar.
Besarnya potensi kerugian negara membuat polisi dan Ditjen Pajak melakukan penindakan sekaligus menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dekananto mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga meterai yang jauh lebih murah di platform online. Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos, untuk memastikan keasliannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik
-
Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka
-
5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?
-
Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang
-
Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?
-
Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah
-
Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
-
Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi
-
Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup