- Kemasan seragam dinilai memudahkan pemalsuan dan peredaran rokok ilegal.
- Industri legal terancam, dari pangsa pasar hingga potensi efisiensi tenaga kerja.
- Cukai negara berisiko tergerus jika produk ilegal makin marak.
Suara.com - Rencana pemerintah menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai perhatian dari pelaku industri dan ekonom.
Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berpotensi mengubah wajah produk rokok dan vape di pasaran, tetapi juga dapat memunculkan persoalan baru dari sisi ekonomi, mulai dari meningkatnya peredaran produk ilegal, tergerusnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga potensi penurunan penerimaan negara dari cukai.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan penyeragaman kemasan justru berisiko membuat produk ilegal semakin mudah dipalsukan.
“Dampak negatifnya, kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan sehingga peredaran produk tanpa pita cukai resmi bisa meningkat. Regulasi ini juga dapat melemahkan Hak Kekayaan Intelektual atas merek produk tembakau,” kata Esther, dikutip Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, persoalan HKI juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, perlindungan terhadap merek telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Esther menilai, apabila desain dan identitas produk dibuat semakin seragam, ruang bagi pemalsuan produk dapat terbuka lebih lebar. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat produk resmi yang telah memenuhi berbagai kewajiban regulasi harus berhadapan dengan produk ilegal yang memiliki biaya produksi dan kepatuhan lebih rendah.
Maraknya produk ilegal juga berpotensi menekan kinerja industri produk tembakau dan rokok elektronik yang selama ini menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Jika produk ilegal semakin mudah masuk ke pasar dan ditawarkan dengan harga lebih murah, industri legal dapat kehilangan pangsa pasar. Tekanan terhadap penjualan tersebut pada akhirnya berpotensi mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk terhadap tenaga kerja.
“Dengan potensi masifnya produk ilegal di pasaran akibat kebijakan penyeragaman kemasan, industri produk tembakau akan menghadapi penurunan kinerja, yang dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja,” jelas Esther.
Bukan hanya dunia usaha yang terdampak. Pemerintah juga berpotensi kehilangan penerimaan negara apabila konsumen beralih dari produk resmi ke produk ilegal.
Produk ilegal yang tidak menggunakan pita cukai resmi tidak memberikan kontribusi cukai sebagaimana produk legal. Artinya, semakin besar pangsa pasar ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan negara yang hilang.
Atas dasar itu, Esther meminta pemerintah melakukan kajian dampak ekonomi secara transparan sebelum RPMK tersebut disahkan dan diterapkan secara luas.
“Hal ini demi melindungi daya saing industri di dalam negeri. Pemerintah juga perlu mengalihkan strategi pencegahan melalui kampanye edukasi yang lebih efektif daripada sekadar mengubah bentuk kemasan,” ucapnya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto. Menurut dia, persoalan kemasan tidak sebatas menyangkut tampilan visual produk.
Kemasan juga berfungsi sebagai sarana bagi konsumen untuk memperoleh informasi mengenai produk yang mereka beli.