- Pemerintah mengumumkan penetapan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027.
- Penetapan hari libur dan cuti bersama tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri untuk kelancaran ritual keagamaan masyarakat.
- Aturan cuti bersama tahun 2027 tersebut berlaku wajib bagi ASN, sedangkan untuk sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027.
Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026) mengumumkan bahwa mayoritas hari libur nasional 2027 berkaitan dengan hari besar keagamaan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno.
Ia menegaskan penetapan tersebut sudah mempertimbangkan baik libur nasional yang sudah definitif maupun cuti bersama yang mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi di hari-hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027:
Hari Libur Nasional 2027
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Cuti Bersama Tahun 2027
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.
Pratikno menjelaskan, cuti bersama tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.