Industri Menara Dorong Pasar Terbuka, Ada Dampaknya ke UMKM dan Pariwisata

Selasa, 15 September 2026 | 19:31 WIB
Ilustrasi: Menara telekomunikasi. (Shutterstock)
  • Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mendorong keterbukaan akses infrastruktur menara telekomunikasi di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
  • Aspimtel menyatakan hal tersebut di tengah sengketa hukum kerja sama menara antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
  • Pengadilan Tinggi Bali memutuskan perjanjian kerja sama tersebut sah dan melarang penerbitan izin kepada pihak lain hingga tahun 2047.

Suara.com - Industri menara telekomunikasi dinilai memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi di berbagai daerah, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, hingga industri kreatif.

Karena itu, Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong agar akses terhadap infrastruktur menara tetap terbuka sehingga dapat mendukung keandalan jaringan telekomunikasi dan digital.

Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengatakan, keterbukaan akses dan kesempatan usaha bagi seluruh pelaku industri menara akan memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian daerah.

Menurutnya, berbagai sektor ekonomi saat ini semakin bergantung pada konektivitas digital, termasuk UMKM, pariwisata dan industri kreatif.

Ilustrasi Menara Telekomunikasi

“Kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai kepastian untuk menutup pasar. Industri telekomunikasi menjadi penopang bagi banyak sektor ekonomi, sehingga pengaturan dengan jangka yang panjang harus tetap memberikan fleksibilitas agar investasi baru, teknologi baru, dan kebutuhan jaringan di masa depan dapat diakomodasi. Tujuannya adalah supaya masyarakat dapat menikmati manfaat dari berbagai kebaharuan tersebut di industri telekomunikasi,” ujar Theodorus di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Theodorus mengatakan, industri menara membutuhkan investasi jangka panjang. Karena itu, ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi perlu dibangun dengan tetap memberikan kesempatan yang adil bagi para pelaku usaha.

"Aspimtel menyadari bahwa setiap daerah memiliki karakteristik, regulasi, dan dasar hukum, Namun, kami berharap kebijakan dan kerja sama di daerah mana pun di Indonesia tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, persaingan yang sehat, serta kesempatan investasi yang adil bagi pelaku usaha," jelas Theodorus.

Aspimtel menilai semakin terbukanya pilihan penyedia infrastruktur menara dapat mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.

Kondisi tersebut diharapkan membuat para pelaku usaha berlomba menghadirkan layanan infrastruktur yang berkualitas, efisien, dan inovatif. Pada akhirnya, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi dan digital.

Theodorus menegaskan ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan persaingan yang sehat.

"Untuk itu, Aspimtel meyakini bahwa ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi harus dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta kesempatan yang adil, proporsional, dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha," imbuhnya Theodorus.

Pernyataan Aspimtel tersebut disampaikan di tengah sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu.

Pengadilan Tinggi Bali sebelumnya mengabulkan permohonan banding dalam perkara tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.

Aspimtel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Asosiasi berharap penyelesaian perkara tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi yang sehat, terbuka, dan inklusif.

"Aspimtel menghormati proses hukum yang sedang berjalan, fokus kami adalah memastikan bahwa penyelesaian suatu sengketa tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang kompetisi, serta menciptakan kesempatan berusaha yang setara bagi seluruh pelaku industri," pungkas Theodorus.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com