DPR Usul Defisit APBN 3 Persen Diubah di Revisi UU Keuangan Negara, Anggap Terlalu Sakral

Kamis, 17 September 2026 | 17:57 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun usai ditemui di acara serah terima jabatan (sertijab) Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan batasan defisit APBN maksimal 3 persen dan rasio utang 60 persen.
  • Aturan lama lahir dari Letter of Intent IMF pasca-krisis 1998 sehingga dianggap membatasi ruang gerak pemerintah.
  • Perubahan batasan fiskal tersebut bertujuan mengejar pertumbuhan ekonomi serta pemerataan kesejahteraan rakyat.

Suara.com - Komisi XI DPR RI mengusulkan adanya perubahan batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen serta rasio utang 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Batasan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) tersebut dinilai telah menyandera ruang gerak Pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa penetapan angka defisit APBN 3 persen dan rasio utang 60 persen tersebut memiliki latar belakang sejarah yang erat kaitannya dengan tekanan pasca-krisis 1998. Aturan itu lahir akibat komitmen dalam Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF).

"Kalau kita lihat framework-nya, timeline-nya, itu kan bagian dari siklus yang harus diikuti karena kita tanda tangan letter of intent dengan IMF. Karena tanda tangan letter of intent dengan IMF itulah kemudian kita diberikan kewajiban-kewajiban untuk diikuti dalam regulasi. Artinya pada saat itu, ada keinginan sebuah kepentingan yang bukan kepentingan nasional kita," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR bersama Panja RUU tentang Keuangan Negara yang dipantau virtual, Kamis (17/9/2026).

Misbakhun membeberkan bahwa secara historis, UU Keuangan Negara No. 17/2003 bahkan tidak ditandatangani oleh Presiden Indonesia saat itu, Megawati Soekarnoputri, karena pertimbangan kepentingan nasional yang dinilai belum padu.

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 karena kepentingan nasional itu tidak clear dibicarakan, maka Presiden Indonesia pada saat itu, Ibu Megawati Soekarnoputri tidak tanda tangan. Dan berjalan mengikuti mekanisme konstitusi berlaku setelah 30 hari. Dan itu harus clear, Pak," timpal dia.

Dalam pembahasan RUU Keuangan Negara itu, politikus Partai Golkar turut menyoroti bahwa patokan angka 3 persen sejatinya mengadopsi kesepakatan negara-negara Eropa Maastricht Agreement pasca-Perang Dunia II.

Menurutnya, batasan tersebut bahkan tidak dicantumkan sebagai norma utama dalam pasal UU Keuangan Negara, melainkan hanya terselip di bagian Penjelasan Undang-Undang.

"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu tidak ada di norma, Pak. Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma. Ada di dalam penjelasan undang-undang," paparnya.

"Sekarang pertanyaannya kan adalah apakah 3 persen itu menjadi sangat sakral? Ketika situasi membutuhkan intervensi, contoh kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansif pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansif pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana?" lanjut Misbakhun.

Ia menilai, cara pandang fiskal Indonesia selama ini keliru karena terlalu berfokus pada akibat, yakni timbulnya defisit akibat penerimaan negara yang belum memadai, dibandingkan membedah sebab utama serta memanfaatkan momentum pertumbuhan.

"Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu, Pak, is it's an impact. Itu akibat dari sebuah persamaan. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab," kritiknya.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyebut batasan kaku defisit dan utang tersebut membuat Indonesia seolah mengenakan straitjacket (baju pasung) yang mengikat tangan pemerintah sendiri di saat kapasitas belanja sedang sangat dibutuhkan.

"Kenapa dua patokan ini yang dikunci? Padahal saya enggak melihat bahwa korelasinya begitu erat. Ada lagi yang mungkin harusnya dipertimbangkan, misalnya *debt service ratio* ataupun *tax ratio* ketimbang cuman ngasih plafon terhadap *debt* yang enggak ada negara maju mentaati, gitu kan. Sedangkan kita terkunci," kata Hekal sekaligus Politikus Partai Gerindra ini.

"Artinya di waktu kita perlu membangun, kita membatasi diri sendiri dengan batasan-batasan yang akhirnya membuat kita tidak bisa memanfaatkan momentum itu. Kenapa kita mengunci diri kita dengan straitjacket tadi, padahal kita harus mencapai pertumbuhan untuk Indonesia Emas," jelas dia.

Hekal menekankan bahwa pembukaan diskusi terkait revisi batasan fiskal ini bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan 8 persen sebagai formalitas, melainkan demi mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat secara riil berbasis konstitusi.

"Sebetulnya kan bukan angka 8 persennya yang mau dicapai, tapi kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan berbasis Undang-Undang Dasar Pasal 33 yang ingin dicapai," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com