- Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi oleh Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
- Kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan ketidakhadiran Jokowi dan menantang jaksa untuk menghadirkan pelapor utama tersebut sebagai saksi di persidangan.
- Roy Suryo didakwa melanggar pasal pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen pribadi terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Jokowi.
Suara.com - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden Ketujuh Jokowi pasca-tudingan kepemilikan ijazah palsu oleh Roy Suryo resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Diketahui, Jokowi berstatus sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, menyayangkan absennya Jokowi dalam persidangan yang ia nilai justru mempunyai peran krusial, mengingat ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming itu sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Gafur bahkan menyentil ketidaksanggupan jaksa penuntut umum untuk memboyong Jokowi dari Solo untuk menjadi saksi.
"Jaksa tidak punya nyali untuk menghadirkan Pak Jokowi sebagai saksi utama dalam perkara ini," kata Gafur saat ditemui awak media seusai persidangan.
Apa pun alasannya, lanjut Gafur, seharusnya Jokowi berani hadir untuk mempertanggungjawabkan laporannya. Karena itu, di persidangan pembuktian nanti, Roy cs akan tetap menagih jaksa untuk membawa Jokowi ke meja hijau.
"Berani melaporkan, maka berani hadir di persidangan!" tegasnya.
Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun, juga berpendapat seharusnya Jokowi berani hadir untuk menunjukkan keaslian ijazahnya. Ia juga meminta kehadiran mantan Wali Kota Solo itu untuk hadir dalam persidangan serupa yang menyeret akademisi Dokter Tifa.
"Sekali lagi, kami menantang Pak Jokowi tolong cepat hadir," imbuh Refly.
Sebagai informasi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Ketujuh Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Proses hukum tersebut merupakan buntut panjang dari tudingan Roy kepada Jokowi perihal kepemilikan ijazah palsu sejak dua tahun ke belakang.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE soal pencemaran nama baik seseorang dan manipulasi dokumen pribadi tanpa izin.
Reporter: Alif Bintang