Temuan 25 Beras Fortifikasi Palsu, DPR Desak Penarikan Massal dan Sanksi Pidana

Kamis, 17 September 2026 | 14:02 WIB
Ilustrasi Beras. (unsplash)
  • Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi tidak standar pada Kamis (17/9/2026) di Jakarta.
  • Pengujian laboratorium menunjukkan 25 dari 27 merek beras fortifikasi terbukti tidak sesuai kandungan mutu yang ditentukan.
  • Aparat penegak hukum diminta menindak tegas pelaku pemalsuan produk yang merugikan kesehatan serta ekonomi masyarakat.

Suara.com - Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menarik 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi standar mutu dari pasaran, serta meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelakunya.

Langkah ini merespons temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Dari hasil pengujian empat laboratorium terhadap 27 merek beras fortifikasi, sebanyak 25 produk terbukti tidak sesuai dengan kandungan dan mutu fortifikasi yang ditentukan.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Hindun Anisah, menegaskan, bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

“Beras fortifikasi didesain untuk memberikan tambahan asupan gizi kepada masyarakat. Kalau ternyata kandungan fortifikasinya tidak sesuai dengan klaim pada label, tentu konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” kata Hindun di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Hindun menjelaskan, bahwa masyarakat telah membayar harga lebih mahal demi mendapatkan produk bernutrisi tinggi.

Ketidaksesuaian kandungan gizi ini membuat konsumen kehilangan hak atas informasi pangan yang benar.

Ia mendesak tindakan cepat dari pemerintah agar produk-produk bermasalah tersebut tidak lagi beredar dan dikonsumsi publik.

Ilustrasi harga beras di Pasar Klandasan, Balikpapan. [Ist]

“Kalau sudah ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ketidaksesuaian, produk tersebut harus segera ditarik dari pasaran. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

Selain penarikan produk, Hindun meminta aparat penegak hukum untuk memproses pidana para pelaku yang sengaja memalsukan atau memberikan informasi menyesatkan terkait klaim fortifikasi.

“Kalau dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti ada unsur kesengajaan melakukan pemalsuan atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dianggap sebagai persoalan administratif biasa,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Hindun mendorong Kementerian Pertanian beserta lembaga terkait untuk memperketat pengawasan beras fortifikasi dari hulu ke hilir secara berkala.

“Pengawasan harus diperketat dan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi beras fortifikasi yang tidak sesuai standar beredar di pasaran,” tuturnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com