- Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menyatakan masyarakat memburu uang berdasarkan tanda tangan pejabat di Gedung BI pada Rabu (23/9/2026).
- Aktivitas koleksi uang atau numismatik tersebut merupakan bentuk minat masyarakat dan tidak salah dilakukan.
- BI menegaskan pergantian pejabat tidak memengaruhi keabsahan uang serta nilainya tetap sesuai nominal yang tercantum.
Suara.com - Fenomena masyarakat yang memburu uang kertas rupiah dengan tanda tangan pejabat tertentu menjadi bagian dari aktivitas koleksi atau numismatik.
Bank Indonesia (BI) menyebut kegiatan tersebut merupakan bentuk minat masyarakat terhadap koleksi uang dan tidak memengaruhi keabsahan uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali menjelaskan, masyarakat memiliki beragam alasan dalam mengoleksi uang rupiah. Mulai dari tahun emisi, tahun cetak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan tahun kelahiran, desain uang, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat yang tercantum pada uang kertas.
"Jadi kegiatan mengkoleksi uang seperti ini kita kenal secara luas dengan namanya numismatik. Ini tidak salah, ini bagian dari nota pilihan. Ini merupakan salah satu cabang yang berkaitan dengan koleksi uang kertas yang dilakukan oleh masyarakat sekarang. Kalau itu memang terjadi di masyarakat," ujar Ricky di Gedung BI, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, ketertarikan terhadap karakteristik tertentu pada uang rupiah merupakan bagian dari kegiatan numismatik yang berkembang di masyarakat. BI pun menghargai aktivitas tersebut selama tetap berada dalam konteks koleksi.
"Ada yang senang karena berdasarkan tahun emisi, ada yang senang tahun cetaknya sesuai dengan tahun lahirnya, terus kemudian desainnya, ada yang senang karena nomor serinya, maupun juga tanda tangan pejabat. Mungkin juga itu bisa terjadi seperti sekarang yang tercantum pada uang tersebut," ujarnya.
Ricky menegaskan, uang rupiah yang masih berlaku tetap memiliki nilai sesuai nominal yang tercantum pada uang tersebut. Selain itu, uang tersebut tetap berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
"Yang perlu dipahami adalah sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," kata Ricky.
Ia menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan kegiatan koleksi terhadap uang rupiah. Namun, aktivitas koleksi tersebut tidak mengubah status dan fungsi uang selama uang tersebut masih dinyatakan berlaku.
"Terkait dengan ini, tanda tangan yang tercantum di dalam uang kertas rupiah kita, ini merupakan tanda tangan dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai saat proses penetapan dan produksi uang rupiah pada tahun cetak," jelasnya.
Ricky juga menjelaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah dicetak dan diedarkan.
"Terkait dengan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia, ini tidak mempengaruhi keabsahan uang yang telah dicetak dan diedarkan. Ya, itu kita tegaskan," tegasnya.