- Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 53.490 pekerja melaporkan PHK melalui sistem JKP periode Januari hingga Agustus 2026.
- Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah laporan tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja terbanyak yaitu 10.880 orang.
- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JKP selambatnya enam bulan.
Suara.com - Jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Angka tersebut tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Data yang diunggah melalui laman Satu Data Kemnaker menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK terbanyak, yakni 10.880 orang.
Berikutnya Banten sebanyak 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.
Berdasarkan bulan terjadinya PHK, jumlah tertinggi tercatat pada Juni 2026 sebanyak 9.028 orang. Kemudian Mei sebanyak 9.019 orang, April 8.498 orang, Februari 7.913 orang, Maret 7.187 orang, Januari 5.967 orang, Juli 4.897 orang, dan Agustus 981 orang.
Kemnaker dalam catatannya menjelaskan, tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025).
Kemnaker juga menjelaskan mekanisme pelaporan bagi pekerja yang terkena PHK.
"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," ujar Kemnaker dalam data tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).
Dalam penyusunan statistik, data yang masuk ke Sistem JKP terlebih dahulu menjalani proses deduplikasi.
"Data pelaporan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK yang masuk ke Sistem JKP selanjutnya dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK," kata Kemnaker.
Deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan PHK dengan NIK yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik PHK.
Kemnaker menyebut, pengelompokan jumlah PHK berdasarkan bulan mengacu pada tanggal terjadinya PHK yang tercatat dalam aplikasi JKP.
Data tersebut juga belum bersifat final. Sebab, rekapitulasi tenaga kerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja pada Sistem JKP pada setiap periode dapat mengalami perubahan karena adanya pembaruan data yang bersumber dari sistem produksi.
Pembaruan tersebut dapat berupa penambahan, pembaruan, atau koreksi data pelaporan PHK yang masuk ke dalam sistem.