- Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp210,2 triliun hingga Agustus 2026.
- Setoran cukai, bea masuk, dan bea keluar mengalami pertumbuhan positif yang didorong peningkatan produksi serta volume perdagangan.
- Bea Cukai meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal seperti rokok, narkotika, dan emas.
Suara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp210,2 triliun, atau tumbuh 7,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka realisasi tersebut setara dengan 62,6 persen dari target APBN.
Menkeu Suahasil menyampaikan bahwa penerimaan dari Direktorat Jenderal dan Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu ini terus menunjukkan tren pemulihan positif sejak April 2026, setelah sempat terkontraksi pada tiga bulan pertama awal tahun.
"Januari, Februari, Maret masih negatif, tapi mulai bulan April sudah mulai meningkat pertumbuhannya positif, dan ini adalah suatu prestasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang kita apresiasi bersama," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, dikutip Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan rincian komponen penerimaan, setoran cukai menjadi penyumbang terbesar dengan angka Rp148,7 triliun atau tumbuh 3,2 persen, yang didorong oleh aktivitas penindakan serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Sementara itu, penerimaan bea masuk terkumpul sebesar Rp36,4 triliun atau tumbuh 13,0 persen akibat kenaikan volume impor dan pergerakan kurs.
Adapun bea keluar mencatatkan lonjakan tertinggi sebesar 34,4 persen menjadi Rp25,1 triliun yang dipicu oleh peningkatan harga serta volume ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kinerja penindakan Bea Cukai
Selain berfokus pada penagihan penerimaan negara, Kementerian Keuangan menekankan bahwa fungsi pengawasan terhadap barang-barang ilegal di batas wilayah Indonesia berjalan sejajar dan saling melengkapi.
"Berikutnya, tugas dari aparat Bea dan Cukai bukan hanya mengumpulkan penerimaan. Teman-teman di Bea Cukai fungsinya selain mengumpulkan penerimaan, juga melakukan pengawasan atas barang-barang yang ilegal, yang ditransportasikan, maupun barang-barang yang merupakan barang kena cukai. Karena itu, tugas dari mengumpulkan penerimaan selalu kita tandem dengan tugas untuk pengawasan," papar Suahasil.
Dalam hal penindakan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai mencatat 13.151 kali penindakan atau naik 9,8 persen dengan total barang bukti yang diamankan melonjak 60,2 persen menjadi 1,124 miliar batang rokok ilegal.
Hasil ini juga mencakup penindakan 8,96 juta batang rokok di Tanjung Priok serta penerapan skema ultimum remedium yang menyumbang Rp94,3 miliar ke kas negara.
Untuk pemberantasan narkotika, meski frekuensi penindakan turun 7,9 persen menjadi 1.117 kali, jumlah barang bukti yang disita justru meningkat 11,2 persen hingga mencapai 11,43 ton.
Tangkapan besar yang menonjol di antaranya adalah pengagalan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine (sabu) cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.
Tak hanya rokok dan narkotika, tindakan penyelewengan komoditas emas juga menjadi fokus perhatian pemerintah. Hingga 14 September 2026, telah dilakukan 74 kali penindakan upaya penyelundupan emas dan perhiasan tanpa dokumen sah dengan total berat mencapai 334,5 kg.
Rangkaian penindakan di empat bandara saja berhasil mengamankan lebih dari 29 kg emas senilai Rp73,3 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,5 miliar.
"Ini adalah upaya untuk membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara yang tidak baik. Jadi ini juga adalah yang dilakukan oleh teman-teman dari Bea Cukai," pungkas Suahasil.