BEI Keluarkan 92 Saham dari Papan Pemantauan Khusus, 42 Masih Bertahan

Senin, 28 September 2026 | 11:11 WIB
Warga melintas di depan layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
BACA 10 DETIK
  • 92 efek keluar, 42 saham tetap di Papan Pemantauan Khusus.
  • BEI hapus 4 kriteria terkait harga, likuiditas dan free float.
  • Non-Cancellation Period akan diterapkan di Full Call Auction.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (28/9/2026). Perubahan ini membuat 92 efek keluar dari papan tersebut, sementara 42 efek masih bertahan karena dinilai memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Perubahan itu dilakukan setelah BEI menghapus empat kriteria penempatan saham, yakni kriteria 1, 6, 7, dan 10. Keempatnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dan pengawasan dengan perkembangan pasar.

"Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari upaya Bursa untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang sejalan dengan dinamika pasar dengan tetap mempertahankan filosofi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bentuk perlindungan investor," kata Iding dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Kedua aturan itu diterbitkan pada Jumat (25/9) dan mulai berlaku pada hari ini.

BEI menyebut penghapusan sejumlah kriteria tersebut merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan setelah penerapan mekanisme Full Call Auction. Bursa juga menyelaraskan aturan dengan kebijakan transparansi, ketentuan minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.

Dengan perubahan tersebut, saham tidak lagi otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus hanya karena memenuhi empat kriteria yang dihapus. BEI menyatakan langkah ini ditujukan untuk mempertajam proses pembentukan harga atau price discovery saham di pasar.

Namun, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan.

Kriteria tersebut mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, status PKPU atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, perusahaan dengan persoalan fundamental tetap dapat ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus meski tidak lagi memenuhi kriteria perdagangan yang telah dihapus.

Selain mengubah kriteria penempatan saham, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction. Mekanisme ini membatasi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

BEI menyatakan penerapan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pembentukan harga di Papan Pemantauan Khusus.

Namun, aturan Non-Cancellation Period belum langsung berlaku pada 28 September 2026. Implementasinya akan dilakukan bersamaan dengan Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), dengan tanggal efektif yang akan diumumkan BEI kemudian.

Papan Pemantauan Khusus sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan mekanisme. BEI menerapkan Hybrid Call Auction pada Juni 2023, kemudian Full Call Auction pada Maret 2024 dan melakukan tinjauan pascaimplementasi pada Juni 2024.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com