- Bursa Efek Indonesia memberlakukan batas minimum harga saham menjadi Rp1 mulai 28 September 2026.
- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.
- Pelaku pasar mengingatkan bahwa kebijakan baru ini memiliki risiko ekstrem sekaligus membuka peluang.
Suara.com - Mulai pagi ini (28/9/2026) pasar modal Indonesia akan memasuki babak baru. Bursa Efek Indonesia atau BEI memberlakukan batas minimum harga saham, dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1.
BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kebijakan itu bertujuan meningkatkan likuiditas pasar. Atau dalam bahasa para investor saham, risiko investasi nyangkut saham-saham berharga kecil bisa dikurangi.
"Kita harapkan dengan dibukanya batasan nilai tersebut maka akan mulai mengundang kembali likuiditas. Istilah pasar kan selama ini sahamnya nyangkut. Nah, mudah-mudahan tidak nyangkut lagi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Tetapi harapan ini mendapat tanggapan beragam dari para pelaku pasar. Termasuk respons yang pesimistis. Benarkah akan mengurangi risiko nyangkut atau malah semakin bikin nyungsep?
Gocap jadi Rp1
Aturan baru ini memang membuka batasan harga termurah saham yang diperdagangkan di pasar. Yang tak kalah penting, aturan ini diikuti oleh perubahan mekanisme auto rejection - atau batas kenaikan dan penurunan harga saham di satu hari perdagangan.
Ada auto rejection atas atau ARA - yang mengatur batas kenaikan harga saham dan ada ARB atau auto rejection bawah yang membatasi penurunan harga saham dalam satu hari.
Perubahan ARA dan ARB ini akan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, masa transisi yang berlangsung dari 28 September - 31 Desember 2026. Sementara tahap kedua akan akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Selama masa transisi saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB secara nominal sebesar Rp1.
Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp10, ARB ditetapkan 15 persen dan ARA mengikuti kelompok harga masing-masing.
Tahap kedua, mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan ARA dan ARB secara simetris: batas maksimal penurunan harga akan disamakan dengan batas maksimal kenaikan harga pada setiap kelompok harga.
Semakin encer atau nyungsep?
Mirae Asset menjelaskan kebijakan baru ini memang bisa meningkatkan likuiditas dan pembentukan harga yang lebih wajar. Selama ini, saham yang mengalami tekanan jual besar dapat tertahan di Rp50 sehingga antrean jual menumpuk, sementara transaksi menjadi sulit terjadi. Ini misalnya terjadi pada saham GOTO.
Tapi ada juga risiko, yakni harga saham bisa jatuh lebih rendah. Apa lagi mulai tahun depan, ARB diperlebar.
"Karena itu, investor perlu lebih berhati-hati terhadap saham berharga rendah," wanti-wanti Mirae.
Peringatan yang sama juga disampaikan oleh Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada.
Kepada Suara.com ia mengatakan, dampak harga saham yang dapat turun mencapai Rp1 perlu dilihat dari nilai transaksi yang tercipta, bukan sekadar banyaknya saham yang berpindah tangan.
"Kalau dikatakan bahwa dengan adanya harga saham di Rp1 dapat meningkatkan transaksi, mungkin nanti kita perlu lihat dulu berapa value transaksi yang terjadi," kata Reza.
Menurut Reza, dengan harga saham Rp1, diperlukan jumlah transaksi yang jauh lebih besar dari sisi volume saham untuk menghasilkan nilai transaksi yang sama.
Harga saham makin murah atau mahal?
Sementara Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan perubahan batas harga saham terendah bukan berarti harga saham otomatis turun.
"Hal pertama yang perlu diluruskan adalah bahwa kebijakan baru Bursa Efek Indonesia bukan mengubah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1. Yang berubah adalah batas harga terendah yang diperbolehkan dalam perdagangan," ujar Josua kepada Suara.com.
Ini diamini oleh Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan ukuran yang lebih relevan adalah valuasi perusahaan yang tercermin melalui kapitalisasi pasar, enterprise value, laba, arus kas, aset, dan prospek pertumbuhan.
“Saham dengan harga Rp1 bisa saja tetap mahal apabila jumlah saham beredarnya sangat besar dan fundamentalnya lemah,” ia memperingatkan.
Sebaliknya, harga saham yang rendah secara nominal dapat menjadi bagian dari peluang apabila perusahaan memiliki fundamental yang membaik, prospek bisnis yang jelas, arus kas sehat, dan katalis yang berpotensi meningkatkan kinerja ke depan.
Peluang untuk investor
Reza di sisi lain melihat ada peluang untuk investor, terlebih jika ada saham Rp1 milik perusahaan yang sebenarnya punya kinerja fundamental bagus. Yang terpenting investor harus jeli melihat penyebab sebuah saham jatuh hingga ke level rendah.
"Investor pun juga perlu monitoring kinerja fundamentalnya, apa yang membuat harga sahamnya jatuh. Apakah perusahaan tersebut kurang diminati, pernah ada kasus, atau lainnya," ujarnya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman juga menekankan untuk mempertimbangkan fundamental sebagai jangkar harga dalam pemilihan saham Rp1.
Jika laba, arus kas dan struktur keuangan membaik, perusahaan memiliki dasar fundamental yang lebih kuat untuk mendapatkan penilaian pasar yang lebih tinggi. Sebaliknya, tanpa turnaround yang nyata, harga Rp1 hanya murah secara nominal, bukan berarti murah secara valuasi.
"Harga Rp1 memang menawarkan potensi return tinggi jika perusahaan berhasil turnaround, tetapi risikonya juga ekstrem. Ini bukan otomatis bargain stock, melainkan high-risk asset. Potensi keuntungan besar selalu harus dibaca bersama probabilitas kehilangan sebagian besar nilai investasi," Rizal memperingatkan.