Ojol Bisa Ajukan KUR Rp100 Juta Tanpa Agunan, Tapi Tak Otomatis Cair Penuh

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:32 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Ojol berpeluang mengakses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan.
  • Bank tetap menilai kebutuhan usaha sebelum menentukan pencairan KUR.
  • Status ojol dalam ekosistem UMKM masih dibahas pemerintah dan DPR.

Suara.com - Pengemudi ojek online (ojol) berpeluang mengakses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Pemerintah menyebut pinjaman KUR hingga Rp100 juta dapat diberikan tanpa agunan.

Staf Khusus Menteri UMKM Hasby Muhammad Zamri mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang mengakses KUR hingga Rp100 juta.

"KUR itu sama semuanya bagi UMKM, sampai Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan. Tidak perlu ada agunan artinya usahanyalah yang menjadi jaminan," kata Hasby dalam acara Kota Masa Depan di Cirebon, Jawa Barat, dikutip Jumat (2/10/2026).

Meski demikian, batas Rp100 juta bukan berarti setiap pengajuan akan otomatis dicairkan sebesar nominal tersebut. Bank tetap akan menilai kebutuhan dan tujuan penggunaan dana sebelum menentukan jumlah pembiayaan.

Hasby mencontohkan pelaku usaha yang mengajukan KUR Rp100 juta untuk merenovasi warung. Jika hasil penilaian bank menunjukkan kebutuhan pembiayaan hanya Rp20 juta, maka dana yang dicairkan dapat disesuaikan menjadi Rp20 juta.

"Artinya usahanya itu apa? Nanti dilihat misalkan ada UMKM dia misalkan empal gentong, dia pinjam Rp100 juta, katakanlah dia bilang ke banknya untuk renovasi warungnya, tapi setelah dicek sama bank, oh ternyata nggak perlu Rp100 juta, perlunya cuma Rp20 juta, ya makanya bisa cair Rp20 juta," ujarnya.

Menurut Hasby, ketentuan tanpa agunan berlaku sampai plafon KUR Rp100 juta. Untuk pembiayaan di atas angka tersebut, bank dapat meminta agunan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi sampai Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan. Rp100 juta ke atas barulah dia ada beberapa yang diperlukan agunan karena kan nilainya juga sudah material," jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah masih membahas posisi pengemudi ojol dalam ekosistem UMKM. Hasby mengatakan pembahasan tersebut masih berjalan bersamaan dengan sejumlah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan transportasi dan perlindungan tenaga kerja.

"Jadi gini, untuk status UMKM sekarang kan masih dalam proses pembahasan di DPR. Jadi biarkan itu berjalan sebagaimana mestinya ya. Nanti kita tunggu gimana hasil akhirnya," ungkap dia.

Menurutnya, pemerintah masih menampung berbagai aspirasi mengenai status pengemudi ojol. Pandangan yang mendukung maupun menolak akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan.

"Yang pasti semua aspirasi tentu pemerintah akan menampung. Ada yang pro, ada yang kontra, semuanya akan dilihat satu per satu seperti apa baiknya nanti ke depannya," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com