Insentif SPPG dari Rp 6 Juta/Hari ke Rp 2.000/Porsi Jadi Upaya Reformasi BGN

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:41 WIB
Wamenkeu Juda Agung saat Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
BACA 10 DETIK
  • Badan Gizi Nasional mengubah insentif SPPG dari enam juta rupiah per hari menjadi dua ribu rupiah per porsi mulai lima Oktober 2026.
  • Kepala BGN Sudaryono menyatakan kebijakan baru ini bertujuan memberikan insentif secara proporsional dan adil berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.
  • Wamenkeu Juda Agung menilai perubahan kebijakan tersebut merupakan langkah perbaikan yang tepat dalam program Makan Bergizi Gratis di Bogor.

Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengomentari soal perubahan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp 6 juta per hari ke Rp 2.000 per porsi.

Wamenkeu menilai kalau kebijakan baru Badan Gizi Nasional (BGN) ini adalah bagian dari upaya reformasi Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saya kira kan ini MBG terus melakukan reform, kan. MBG ini terus melakukan reform,” katanya dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Ia menyebut, BGN terus melakukan perbaikan seperti menutup dapur MBG (SPPG) dengan fasilitas sanitasi kurang baik ataupun tak memenuhi sertifikasi.

Begitu pula dengan kebijakan baru soal insentif SPPG. Juda menilai kalau pembayaran insentif mesti adil.

“Ya masa ya kalau 500 (porsi) versus yang satunya 3.000 (porsi), insentifnya sama. Mestinya tidak ya kan?” imbuhnya.

Lebih lanjut Juda menilai kalau upaya reformasi ini menandakan BGN mulai bergerak ke arah yang benar.

“Saya kira we are moving on the right direction. Kita bergerak ke arah yang benar, itulah. Semakin terus perbaikan-perbaikan dilakukan,” jelasnya.

Diketahui BGN mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari semula setiap dapur MBG itu menerima insentif sebanyak Rp6 juta per hari, kini akan diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan kalau aturan itu mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Sebelumnya, insentif Rp6 juta per hari itu diberikan secara rata ke setiap SPPG meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur berbeda.

Namun kemudian, berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

“Sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan," kata yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono di Jakarta Kamis (1/10/2026).

Sudaryono memaparkan kalau besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Rinciannya terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Sementara itu, berdasarkan aturan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 bahwa masing-masing SPPG hanya boleh menyediakan MBG maksimal hingga 3.000 porsi per hari.

Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.

Sudaryono menegaskan bahwa dapur SPPG hanya memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG.

“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Dalam kondisi tersebut, ketika SPPG tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat, insentif juga tidak diberikan.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujarnya.

BGN juga berharap perubahan mekanisme insentif tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com