Survei Anjlok, Prabowo Mulai Tebar BLT Hingga Insentif Pajak Kelas Menengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto mulai mempertebal kebijakan yang langsung menyentuh kantong masyarakat di tengah penurunan kepuasaan publik atas pemerintahannya. Foto ist.
BACA 10 DETIK
  • Anggaran perlinsos naik dari Rp503,2 T pada 2025 ke Rp539,7 T pada 2027.
  • PPh 21 pekerja bergaji <Rp10 juta akan diperluas ke semua sektor pada 2027.
  • Survei turun, pemerintah genjot bansos, bantuan pangan, subsidi upah dan insentif pajak.

Pola ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan belanja produktif untuk mendorong pertumbuhan, tetapi juga memperbesar instrumen yang efeknya lebih cepat terasa di tingkat rumah tangga.

Hal serupa terlihat dari kebijakan perpajakan.

Sejak 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja sektor tertentu dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut diperluas pada 2026 untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang memenuhi kriteria, dengan tujuan menjaga daya beli.

Menariknya, pemerintah kini menyiapkan perluasan yang jauh lebih besar untuk 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPh 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan dan cakupannya direncanakan diperluas ke seluruh sektor. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

Jadi, istilah “gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak” perlu diluruskan. Ini bukan berarti batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) otomatis berubah menjadi Rp10 juta per bulan. Yang diberikan adalah fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah sehingga pajaknya ditanggung negara sesuai ketentuan stimulus.

Selain itu, pemerintah sedang menghitung penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan inflasi. Artinya, perubahan PTKP tersebut belum merupakan kebijakan final yang sudah berlaku.

Pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor perumahan pada 2027.

Jika dilihat sejak awal pemerintahan Prabowo, pola ini cukup menarik. Pada 2025 pemerintah mengusung agenda efisiensi dan konsolidasi fiskal, tetapi pada saat yang sama tetap mempertahankan bantalan sosial sekitar Rp503 triliun.

Pada 2026, perlindungan sosial naik menjadi Rp508,2 triliun. Pemerintah kemudian menambah berbagai stimulus untuk menjaga konsumsi, termasuk insentif PPh 21, bantuan pangan dan sejumlah kebijakan subsidi.

Memasuki 2027, anggaran perlindungan sosial kembali diperbesar menjadi Rp539,7 triliun. Di sisi penerimaan, pemerintah juga memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat melalui perluasan insentif PPh 21 dan rencana penyesuaian PTKP.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah mulai memperlihatkan kombinasi antara belanja sosial dan keringanan pajak untuk menjaga daya beli.

Ini menjadi penting karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu mesin utama perekonomian Indonesia. Ketika masyarakat merasa harga kebutuhan naik dan pengeluaran membesar, pemerintah memiliki insentif kuat untuk menggunakan APBN sebagai bantalan agar konsumsi tidak jatuh terlalu dalam.

Di sisi lain, pemerintah tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027 dengan defisit 2,4% terhadap PDB. Target kemiskinan juga diturunkan menjadi 6%-6,5%, dari target 6,5%-7,5% pada 2026.

Dengan kondisi tersebut, sulit mengatakan seluruh kenaikan bansos semata-mata merupakan respons politik terhadap hasil survei. Pemerintah memiliki alasan ekonomi untuk menjaga daya beli.

Ketika sejumlah survei menunjukkan kepuasan publik dan persepsi terhadap ekonomi merosot, pemerintah justru memperluas kebijakan yang manfaatnya paling mudah dirasakan masyarakat: uang bantuan, pangan, subsidi upah, dan pengurangan beban pajak.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com