Pengusaha Minta Buruh Kerja 45 Jam, Airlangga: Ikut Regulasi Saja

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo mengusulkan kenaikan jam kerja buruh menjadi 45 jam per minggu karena merasa tertinggal dari Vietnam. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah tetap mempertahankan ketentuan jam kerja 40 jam per minggu.
  • Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo mengusulkan kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu karena merasa tertinggal dari Vietnam yang menetapkan 48 jam.
  • Regulasi ketenagakerjaan saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur skema kerja 40 jam seminggu.

Suara.com - Pemerintah merespons usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa ketentuan waktu kerja yang telah disepakati saat ini tetap merujuk pada regulasi yang ada, yakni 40 jam per minggu.

"Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam. Kalau 45 jam, ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Jakarta pada Selasa (6/10/2026). 

Usulan penambahan jam kerja menjadi 45 jam disampaikan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo). Mereka menilai jam kerja yang berlaku di Indonesia tertinggal dari sejumlah negara tetangga, seperti Vietnam yang menetapkan 48 jam per minggu.

"Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar perwakilan Aprisindo,  Hariyanto yang dikutip dari Antara. 

Adapun ketentuan waktu kerja di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di dalam aturan tersebut menetapkan dua skema jam kerja bagi perusahaan, yaitu 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem 6 hari kerja dengan libur 1 hari, serta 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem 5 hari kerja dengan libur 2 hari.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com