- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui demonstrasi massa buruh di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan sebelas tuntutan serta mendesak pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Rapat paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Kapolri mengimbau massa membubarkan diri secara tertib.
Suara.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/10/2026). Dalam kesempatan itu, Suyudi meminta demonstrasi berjalan tertib dan kondusif.
“Penyampaian pendapat di muka umum itu diatur di undang-undang. Tapi yang paling penting kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban,” kata Suyudi di Gedung DPR RI.
Suyudi berharap massa buruh dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyampaikan aspirasi secara tertib.
“Teman-teman semua walaupun menyampaikan aspirasi juga disaksikan, ditonton oleh masyarakat Indonesia. Jadi buruh harus menjadi contoh,” ujarnya.
Menurut Suyudi, massa buruh juga mendapat “kado” yang telah dinantikan dengan disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui rapat paripurna DPR.
“Hari ini rekan-rekan telah mendapatkan kado terindah yang dinanti-nantikan berupa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dan sesuai dengan atensi bapak presiden di tahun ini undang-undang tersebut dapat disahkan,” katanya.
Ia kemudian mengimbau massa buruh untuk kembali ke rumah masing-masing dengan aman dan tertib.
“Pesan saya yang terakhir kembali ke rumah masing-masing dengan tertib,” tandasnya.
Aksi Buruh dan 11 Tuntutan
Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan massa buruh yang sebelumnya mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera disahkan.
Aksi digelar bertepatan dengan agenda rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026–2027. Rapat tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan 11 tuntutan, yakni:
- Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
- Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing yang masih berlangsung, termasuk pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.
- Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
- Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
- Memberikan sanksi dan memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid tanpa kewajiban menyertakan surat dokter atau menyatakan sedang sakit.
- Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas serta pekerja rentan lainnya.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia di tengah peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.