Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Rabu, 16 September 2026 | 14:32 WIB
BEI siap mengantisipasi penerapan transaksi short selling dan batas harga saham Rp1 pada akhir September 2026. [Dok BEI]
  • BEI siap mengantisipasi penerapan transaksi short selling dan batas harga saham Rp1 pada akhir September 2026.
  • Kebijakan tersebut diyakini tidak berdampak besar serta bertujuan untuk meningkatkan proses penemuan harga yang lebih baik dan wajar.
  • PT Ajaib Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas menjadi dua Anggota Bursa yang berpartisipasi dalam transaksi short selling tahap awal ini.

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan sudah siap mengantisipasi  dampak dari implementasi transaksi short selling dan batas minimum harga saham menjadi Rp1, yang ditargetkan dalam waktu bersamaan pada akhir September 2026.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi yang ditemui usai acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026 di Jakarta, Rabu (16/9/2026) mengatakan pihaknya yakin pemberlakuan dua aturan tersebut tak akan berdampak besar terhadap bursa.

"Dari sisi impact kami sudah mengantisipasi, melihat, menghitung, harusnya tidak terlalu berdampak,” ujar Iding.

Iding menjelaskan, BEI telah melakukan identifikasi terkait dengan potensi dampak dari implementasi kedua inisiatif pasar modal Indonesia tersebut.

Sehingga, Ia meyakini dampaknya tidak akan terlalu besar, justru malah akan membuat price discovery pasar saham Indonesia menjadi lebih baik.

“Untuk saham yang di bawah Rp50 harganya, yang kemudian nanti kita buka floor price-nya itu juga kita sudah identifikasi. Dan dampaknya ke market kami harapkan memang tidak terlalu besar, meskipun itu sebenarnya bagian dari kami berusaha membuat market kita lebih fair, price discovery-nya lebih baik,” ujar Iding.

Sementara untuk transaksi short selling (transaksi saham pinjaman dalam waktu singkat), ia meyakini inovasi tersebut akan melengkapi ekosistem pasar modal Indonesia, sehingga akan membuat investor menjadi lebih beragam pilihan investasinya.

“Short selling sendiri juga bagian untuk melengkapi ekosistem pasar modal, sehingga investor juga punya pilihan, punya strategi investasi dengan memanfaatkan short selling. Meskipun di awal implementasinya masih sangat terbatas, kami akan mengeluarkan daftar saham short selling secara terbatas,” ujar Iding.

Ia mengungkapkan terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang telah berpartisipasi dalam transaksi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas.

Sebelumnya BEI mengatakan bersiap untuk mengimplementasikan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham pada akhir September 2026.

Selain itu, BEI juga kembali mengimplementasikan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, dengan Daftar Efek Short Selling baru akan diterbitkan pada 28 September 2026. Daftar Efek Short Selling tersebut kemudian akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com