Cadangan Pesangon di UU Ketenagakerjaan Bikin Buruh Cemas, Penasihat Prabowo: Belum Jelas!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
BACA 10 DETIK
  • Mekanisme cadangan pesangon dinilai belum jelas.
  • Iuran pesangon dibebankan kepada pengusaha, bukan pekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan, Danantara, atau lembaga khusus berpotensi mengelola dana.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah segera memperjelas mekanisme cadangan pesangon dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah.

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menilai aturan tersebut masih menyisakan persoalan, terutama mengenai siapa yang wajib membayar iuran, besaran iuran, hingga lembaga yang akan mengelola dana cadangan pesangon.

"Cadangan pesangon ini perlu dijelaskan lebih detail, itu yang kan kami soroti, tiga pasal itu," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Menurut Said, iuran cadangan pesangon seharusnya menjadi kewajiban pengusaha. Pekerja tidak boleh dibebani iuran karena pesangon merupakan hak yang timbul dari hubungan kerja.

"Yang pasti tidak dibayar oleh buruh. Dibayar oleh pengusaha dan pengusaha juga mengusulkan pemerintah ikut membayar iuran cadangan pesangon," ujarnya.

Said mengatakan besaran iuran nantinya akan dihitung secara aktuaria dengan mengacu pada formula pesangon yang diatur dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Dengan skema tersebut, pemerintah nantinya akan menentukan persentase iuran yang harus dibayarkan pengusaha setiap bulan.

"Nanti ketemulah setiap bulan pengusaha itu bayar berapa persen ditunjuk oleh pemerintah. Oleh presiden," katanya.

Persoalan berikutnya adalah siapa yang akan mengelola dana tersebut. Said menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu opsi yang paling mungkin.

Namun, ia juga membuka kemungkinan dana cadangan pesangon dikelola oleh Danantara maupun lembaga khusus yang dibentuk pemerintah.

"Kemungkinan besar Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan besar. Ya, sebagai manfaat cadangan pesangon," ujar Said.

Menurutnya, besarnya dana yang akan terkumpul membuat pengelolaan cadangan pesangon menjadi isu penting. Dana tersebut berasal dari iuran untuk pekerja dalam jumlah besar sehingga membutuhkan mekanisme pengelolaan yang transparan dan jelas.

"Atau bisa saja Danantara. Sebagai lembaga investasi. Atau bisa, karena besar kan, besar banget, karena setiap buruh sekarang udah pasti dapat pesangonnya itu," katanya.

Keputusan mengenai lembaga pengelola hingga mekanisme pembayaran nantinya akan ditentukan Presiden melalui peraturan pemerintah.

Di sisi lain, Said menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengubah ketentuan pesangon untuk kondisi tertentu.

Ia mengatakan skema pesangon sebesar 0,5 kali tidak lagi berlaku dalam kondisi seperti efisiensi maupun perusahaan pailit. Pesangon disebut paling sedikit sebesar satu kali berdasarkan ketentuan masa kerja.

"Jadi kalau perusahaan efisiensi tidak ada lagi 0,5 kali. Perusahaan pailit tidak ada lagi 0,5 kali," pungkas Said.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com