KSPI Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Wanti-wanti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:21 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
BACA 10 DETIK
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Said Iqbal menyatakan arah pengaturan undang-undang tersebut dinilai lebih baik daripada klaster ketenagakerjaan Cipta Kerja.
  • KSPI memberikan catatan penting mengenai penangguhan upah, potensi penyalahgunaan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon buruh.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerima pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, meski masih memberikan sejumlah catatan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya belum mendapatkan naskah final undang-undang tersebut. Karena itu, penilaian awal KSPI masih mengacu pada catatan perundingan dan informasi yang diterima selama proses pembahasan.

"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, KSPI menilai arah pengaturan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan lebih baik dibandingkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Sejumlah perlindungan pekerja dinilai kembali diperkuat dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, KSPI mengingatkan terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan agar aturan baru tersebut tidak menjadi celah yang merugikan buruh.

Penangguhan Upah

KSPI menyoroti ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu.

Menurut Said, definisi perusahaan yang dianggap tidak mampu harus dibuat secara objektif dan dapat diverifikasi. Hal ini penting terutama bagi pekerja yang tidak memiliki serikat pekerja di perusahaan.

KSPI mengusulkan adanya indikator yang jelas, salah satunya perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.

“Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan,” tegasnya.

Selain itu, penangguhan upah dinilai perlu dibatasi agar tidak dapat dilakukan berulang kali. Kekurangan pembayaran upah selama masa penangguhan juga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Potensi Penyalahgunaan Program Magang

Catatan kedua berkaitan dengan pelaksanaan program pemagangan. KSPI mengingatkan program magang harus benar-benar digunakan untuk pelatihan, bukan menjadi cara perusahaan mendapatkan tenaga kerja untuk mengisi pekerjaan reguler.

Said menilai pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing dapat membuat sebagian perusahaan mencari alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, salah satunya melalui program magang.

"Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," ujar Said Iqbal.

Karena itu, batas waktu pemagangan maksimal enam bulan perlu disertai aturan pelaksanaan yang jelas, termasuk membedakan peserta magang dengan pekerja yang menjalankan pekerjaan reguler.

Mekanisme Cadangan Pesangon

KSPI juga menyoroti pengaturan mengenai mekanisme cadangan pesangon. Menurut Said, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang wajib membayar, pengelolaan dana, mekanisme pencairan, hingga sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com