Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa JPU melakukan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa menyembunyikan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram di dalam brankas rumah Bogor.
  • Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar serta melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyembunyikan uang dan emas yang diduga hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah lokasi.

Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Pusat, Rabu (7/10/2026).

Adapun salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat menyembunyikan harta Febrie ialah brankas yang terdapat di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Jaksa mengungkapkan bahwa brankas yang terdapat di rumah yang disebut Rumah Sentul hanya bisa diakses oleh Don Ritto.

"Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto," ujar Jaksa.

Jaksa juga mengungkap ada di ruang brangkas inilah ditemukan emas 74 Kilogram. Selain emas, jaksa juga menyebut terdapat uang tunai berbagai mata uang.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

1) 1 (satu) buah koper berwama hitam merk Think Pad (koper 1) yang berisi 49 (empat puluh sembilan) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram;

2) 1 (satu) buah koper berwarna hijau (koper 2) merk Polo & Pley yang 25 (dua puluh lima) batang emas masing-masing seberat 1 kilogram;

3) 1 (satu) buah koper berwarna hitam merek Samsonite (koper 3) yang berisi:

  • 26.700 (dua puluh enam ribu tujuh ratus) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD2.670.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu dolar Amerika Serikat);
  • 2.400 (dua ribu empat ratus) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD2.400.000 (dua juta empat ratus ribu dolar Singapura); dan
  • 16 (enam belas) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD1.600 (seribu enam ratus dolar Singapura).

4) 1 (satu) buah koper berwarna putih (koper 4) yang berisi:

  • 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu dolar Singapura);
  • 5.500 (lima ribu lima ratus) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD550.000 (lima ratus lima puluh ribu dolar Singapura); dan
  • 14.600 (empat belas ribu lima ratus) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD1.460.000 (satu juta empat ratus enam puluh dolar Amerika Serikat).

5) 1 (satu) buah koper berwama coklat merek Tumi (koper 5) yang terisi:

  • 4.443 (empat ribu empat ratus empat puluh tiga) lembar uang pecahan USD100 (seratus dolar Amerika Serikat) senilai USD444.300 (empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus dolar Amerika Serikat);
  • 3.500 (tiga ribu lima ratus) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Singapura); dan
  • 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) lembar uang pecahan SGD1.000 (seribu dolar Singapura) senilai SGD2.899.000 (dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dolar Singapura).

6) 1 (satu) buah koper wama hitam merek Polo Expley (koper 6) yang berisi 9.968 (sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan) lembar uang pecahan SGD100 (seratus dolar Singapura) senilai SGD996.800 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus dolar Singapura);

7) 1 (satu) buah koper wama hitam merek Lojel (koper 7) yang berisi:

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com