- 812 situs PBK ilegal diblokir sepanjang Januari-September 2026.
- Pemerintah memperketat pengawasan transaksi dan kepatuhan PBK.
- Trader diminta tak mudah tergiur janji keuntungan tak realistis.
Suara.com - Pemerintah memblokir 812 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal sepanjang Januari hingga September 2026. Pemblokiran dilakukan di tengah semakin mudahnya masyarakat mengakses berbagai instrumen perdagangan melalui platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Sepanjang Januari hingga September tahun ini, sebanyak 812 situs perdagangan ilegal telah diblokir," kata Budi dalam pembukaan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) 2026 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut Budi, pengawasan tidak hanya mencakup transaksi, tetapi juga aspek keuangan, kepatuhan, hingga penerapan ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
Budi menilai kemudahan akses perdagangan secara digital harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko. Masyarakat, kata dia, tidak cukup hanya mampu melakukan transaksi, tetapi juga harus memahami potensi kerugian dan tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan.
"Masyarakat tidak cukup hanya menjadi digital traders, tetapi harus menjadi smart traders," ujarnya.
Ia menegaskan literasi menjadi salah satu fondasi untuk membangun industri PBK yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah pun akan terus mendorong pertumbuhan industri sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan integritas pasar.