Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis untuk melindungi ekosistem transportasi digital.
  • Tiga kementerian terkait dan sekretariat bersama dibentuk untuk menyelesaikan aturan turunan mengenai tarif, logistik, serta kemitraan selambatnya akhir 2026.
  • Gojek menyambut baik regulasi tersebut dan telah menerapkan batas maksimal potongan komisi 8 persen sejak Juli 2026.

CEO GoTo, Hans Patuwo, mengonfirmasi bahwa pihak aplikator siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan regulasi ini di lapangan.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Salah satu poin paling krusial dalam beleid ini adalah penetapan batas maksimal skema bagi hasil atau potongan komisi aplikator, yang kini dikunci di angka 8 persen khusus untuk layanan angkutan penumpang roda dua. Menanggapi poin krusial tersebut, manajemen Gojek mengklaim bahwa perusahaannya telah mencuri start dan menerapkan penyesuaian tarif jauh hari sebelum regulasi ini diresmikan oleh Istana.

“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026,” ujarnya.

Meski kebijakan untuk sektor transportasi penumpang sudah menemui kejelasan, pihak Gojek menyatakan masih dalam posisi menunggu arahan teknis atau aturan turunan dari Kementerian Komdigi terkait penyesuaian regulasi untuk layanan pengantaran barang (GoSend) dan makanan (GoFood).

Selain patuh pada aturan tarif komisi, perusahaan ride-hailing ini juga terus memprioritaskan kualitas hidup para mitranya. Bagi aplikator, pengemudi bukan sekadar angka di atas layar, melainkan tulang punggung operasional bisnis.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM),” tutur Hans.

Program Apresiasi Mitra (PAM) merupakan sebuah skema penghargaan loyalitas yang diberikan secara khusus kepada mitra driver yang memenuhi kualifikasi kinerja, tingkat konsistensi on-bid, serta durasi masa kemitraan. Jaring pengaman sosial dan dukungan fasilitas yang disalurkan melalui program PAM ini cukup beragam, di antaranya meliputi:

  • Fasilitas jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penyaluran BHR pada momen perayaan hari besar keagamaan.
  • Pemberian dana beasiswa pendidikan serta distribusi perlengkapan sekolah bagi anak-anak dari mitra driver.
  • Bantuan perangkat kerja berupa unit handphone baru untuk mendukung kelancaran operasional harian.
  • Penghargaan spesial tingkat tinggi berupa program perjalanan ibadah umrah gratis bagi mitra yang menunjukkan dedikasi luar biasa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com