Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 16:42 WIB
Ilustrasi KDKMP. Foto: Tercatat sebanyak 85 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah beroperasi penuh di Blitar. [beritajatim.com]
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 7 dan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengalihkan Rp34,57 triliun Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
  • Riset CELIOS menyatakan kebijakan tersebut berisiko mengorbankan program prioritas desa serta mematikan UMKM dan koperasi lokal yang sudah berjalan.
  • Mayoritas masyarakat sebesar 66 persen dan 91 persen ahli menolak program tersebut karena dinilai tidak memadai untuk kemandirian desa.

Suara.com - Kebijakan pemerintah mengalihkan alokasi Dana Desa untuk mendanai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu sorotan tajam dari kalangan ekonom dan masyarakat desa.

Riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran mengungkapkan langkah tersebut berisiko mematikan inisiatif ekonomi lokal serta menjadi kanibal bagi usaha masyarakat yang sudah berjalan.

Kebijakan pendanaan Kopdes Merah Putih itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan penyesuaian sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, atau secara kumulatif mencapai Rp34,57 triliun di tingkat nasional.

Aturan ini kemudian dipertegas melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, hingga perlengkapan gerai KDMP.

CELIOS menyoroti bahwa pemotongan atau pengalihan porsi besar Dana Desa demi program top-down tersebut berisiko tinggi mengorbankan program-program prioritas yang sebelumnya telah disepakati masyarakat melalui musyawarah desa.

"Implikasinya, keterbatasan anggaran akibat pengalihan Dana Desa untuk pembangunan dan operasional KDMP berisiko mengorbankan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa, mulai dari pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan infrastruktur," tulis CELIOS dalam laporannya, dikutip Senin (12/10/2026).

Selain mengancam kedaulatan fiskal desa, intervensi negara melalui gerai fisik KDMP yang seragam justru berpotensi merusak ekosistem bisnis lokal.

Menurut riset CELIOS, pendekatan top-down ini berisiko menjadi kanibal bagi keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), warung warga, hingga BUMDes dan koperasi eksisting yang selama ini telah melayani kebutuhan ekonomi perdesaan.

Dampak dari penataan skema pendanaan ini tecermin dari rendahnya tingkat penerimaan publik dan ahli terhadap program KDMP. Hasil survei CELIOS mencatat sebesar 66 persen responden masyarakat umum menyatakan tidak setuju dengan program Kopdes Merah Putih.

Sementara di tingkat ahli, sebanyak 91 persen responden menyatakan tidak setuju bahwa rancangan dan implementasi KDMP saat ini sudah memadai untuk menciptakan kemandirian ekonomi desa.

Sebagai bentuk koreksi arah kebijakan, CELIOS mendesak pemerintah untuk segera mencabut aturan pengalihan Dana Desa bagi KDMP dan mengembalikan fungsi Dana Desa sebagai instrumen kedaulatan fiskal yang disesuaikan dengan kebutuhan riil serta potensi lokal masing-masing desa.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com