OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • Otoritas Jasa Keuangan mengungkap dugaan penggelapan uang dan investasi di PT Asuransi Bintang Tbk pada Selasa (6/10/2026).
  • Perusahaan telah membentuk satuan tugas, membebastugaskan pejabat terkait, serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
  • OJK menyatakan kegiatan operasional tetap berjalan baik karena tingkat kesehatan keuangan perusahaan masih memenuhi ketentuan minimum.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi di PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI). Dugaan tersebut diduga melibatkan oknum internal perseroan dan pihak eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal itu berdasarkan laporan yang disampaikan PT Asuransi Bintang Tbk kepada OJK.

“OJK menyampaikan bahwa berdasarkan laporan PT Asuransi Bintang Perseroan, terdapat dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi yang diduga melibatkan oknum internal perseroan dan pihak eksternal,” ujar Ogi dalam paparannya secara virtual dikutip dari Video OJK, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya , dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengalihan dana investasi kepada pihak yang tidak berkepentingan serta dugaan manipulasi pencatatan portofolio investasi.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, perseroan telah melakukan pemeriksaan internal dan membentuk satuan tugas (task force). 

Asuransi Bintang juga melibatkan pihak independen untuk melakukan pemeriksaan serta membebastugaskan pejabat yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. [Suara.com/Rina]

Perseroan, lanjut Ogi, juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Perseroan juga telah memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

OJK menegaskan, perlindungan kepentingan pemegang polis menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima OJK, Asuransi Bintang masih memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan minimum.

“Sehingga kegiatan operasional dan pelayanan kepada pemegang polis tetap berjalan dengan baik,” ujar Ogi.

Saat ini, OJK masih melakukan pemeriksaan terhadap Asuransi Bintang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan langkah penanganan dan perbaikan tata kelola serta pengendalian internal perseroan.

Selain itu, OJK memastikan pemenuhan hak-hak pemegang polis dan kepatuhan perseroan terhadap ketentuan tingkat kesehatan keuangan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pengawasan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com