Konsumen Kripto Tembus 23,21 Juta di September 2026

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:06 WIB
Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta dengan pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen pada Agustus 2026. [Pexels]
BACA 10 DETIK
  • Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta dengan pertumbuhan bulanan sebesar 1,23 persen pada Agustus 2026.
  • OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Jakarta pada Agustus 2026 meningkat sebesar 12,87 persen menjadi Rp23,16 triliun.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK memberikan penguatan payung hukum bagi sektor aset keuangan digital dan kripto.

Suara.com - Jumlah akun konsumen yang bertransaksi aset kripto per Agustus 2026 sebesar 23,21 juta atau tumbuh 1,23 persen month to month (MtM).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyatakan peningkatan jumlah akun itu diiringi oleh peningkatan transaksi hingga 12,87 persen.

“Sementara itu pada Agustus 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,16 triliun atau meningkat sebesar 12,87 persen month to month, dan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,56 triliun atau meningkat 33,76 persen month to month,” ucapnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia dinilai tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan yang positif. OJK menilai hal ini menunjukkan aset kripto masih menarik bagi masyarakat.

Dia menegaskan bahwa keberhasilan industri kripto di Indonesia tidak hanya dilihat dari peringkat global atau besarnya transaksi, tetapi juga dari upaya mewujudkan bersama ekosistem yang sehat, aman, berintegritas, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut membuat sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) mendapatkan payung hukum yang lebih kuat

“Oleh karena itu, OJK terus memperkuat implementasi dari regulasi ini penguatan infrastruktur pasar dan tetap terus mendorong inovasi melalui implementasi regulatory sandbox,” ungkap dia.

Pihaknya juga mendorong pemanfaatan aset digital yang lebih produktif serta diperlukan penguatan pendalaman sektor keuangan secara lebih menyeluruh. Beberapa inovasi seperti tokenisasi real asset, stable coin rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto disebut akan hadir di Indonesia setelah Peraturan OJK (POJK) terkait sektor-sektor tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini atau awal tahun depan.

“Arah pengembangan ke depan bukan hanya membuat aset kripto semakin menarik sebagai instrumen investasi, tapi menjadikan ekosistem aset digital Indonesia ini akan menjadi lebih terpercaya di samping kita mendorong terus inovasi dan competitiveness, termasuk terbentuknya penguatannya as a sovereignty dalam praktek atau dalam ekosistem aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia,” ungkap Adi Budiarso.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com