Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Antara)
BACA 10 DETIK
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan fatwa haram kripto dari MUI dapat berubah jika tidak ada unsur ketidakpastian.
  • Pemerintah dan ulama di Jakarta pada Jumat (16/10/2026) sepakat melakukan pengawasan serta diskusi bersama terkait aset digital tersebut.
  • Majelis Ulama Indonesia sebelumnya menetapkan hukum haram pada tahun 2021 karena aset kripto dinilai mengandung unsur gharar dan dharar.

Suara.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai fatwa haram kripto yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa saja berubah seiring perkembangan kondisi dan kepastian aset mata uang digital.

Menag Nasaruddin mengakui kalau penentuan halal dan haram suatu hal ditentukan oleh MUI. Kripto bisa saja statusnya berubah halal apabila mata uang digital tersebut tidak memiliki unsur gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi.

"Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama. Tapi sepanjang itu tidak ada ghararnya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi hari ini mungkin haram tapi besok kalau ada clear semuanya enggak ada lagi masalahnya itu bisa menjadi halal, dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar," kata Menag di Jakarta, dikutip Jumat (16/10/2026).

Menag menyebut kalau urusan halal haram suatu barang ditentukan oleh objektivitasnya, termasuk Kripto. Namun ia memastikan Pemerintah dan Ulama bakal sering berdiskusi soal aset digital tersebut.

Ia menilai, pengawasan antar Pemerintah dan Ulama diperlukan guna ada penilaian terhadap aset kripto. Selama ini keduanya juga sudah saling bekerja sama dengan baik.

"Insyaallah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling saling bekerjasama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, karena di Majelis Ulama, Kementerian Agama itu menjadi breezing antara eh Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang bersifat keuangan. Dan ternyata sudah kita adakan pendekatan, semuanya oke dan tidak ada masalah, baik Majelis Ulama maupun Kementerian Keuangan," papar dia.

Kendati begitu ia menegaskan kalau penentuan fatwa haram Kripto tetap ada di tangan MUI. Nasaruddin menilai investasi kripto tetap perlu memperhatikan unsur masyaqqah (tingkat kesulitan), dharuri (sesuatu yang mendesak), hingga gharar (ketidakpastian).

"Nanti ditanya Majelis Ulama. Tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyakah, tidak ada masalah daruri, tidak ada masalah gharar ya," jelasnya.

Sekadar informasi, MUI menetapkan hukum haram terhadap penggunaan aset kripto melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada tahun 2021.

Menag menjelaskan penetapan kripto adalah haram sebagai mata uang karena mengandung gharar dan dharar. Sedangkan sebagai komoditas, ia hanya boleh diperdagangkan jika memenuhi syarat sil'ah (barang yang dapat diperdagangkan) dengan underlying dan manfaat yang jelas.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com