OJK dan SRO Ajak Pelaku Pasar Perkuat Integritas Pasar Modal, Denda Pelanggaran Capai Rp2,1 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 08:43 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
BACA 10 DETIK
  • OJK dan SRO menggelar dialog dengan pelaku pasar di BEI pada hari Minggu untuk memperkuat integritas pasar.
  • OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 sebagai bentuk penegakan hukum pasar modal.
  • BEI memperluas keterbukaan informasi saham guna meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal, menggelar dialog dengan sejumlah pelaku pasar, termasuk analis, ekonom, dan pemengaruh keuangan atau financial influencer (finfluencer), di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu. 

Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat integritas pasar modal Indonesia, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan investor.

Dialog ini juga menjadi wadah bagi regulator untuk menyerap masukan dan pandangan para pemangku kepentingan terkait perkembangan pasar modal terkini. 

Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam memperkuat kebijakan dan reformasi pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengayakan, pentingnya dialog yang terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar untuk mengidentifikasi berbagai masukan serta aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga kepercayaan investor.

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” ujar Friderica dalam siaran pers yang diterima, Senin (19/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar berkomitmen melanjutkan serta memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Upaya tersebut mencakup penguatan transparansi pasar serta komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor. 

Langkah ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai masukan terkait kondisi pasar modal Indonesia

Hasan menambahkan, penguatan integritas pasar modal turut dilakukan melalui penegakan hukum. 

Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.

Menurut Hasan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan OJK dan bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.

Penegakan hukum tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas pasar modal sekaligus menjaga kepercayaan investor.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan berbasis fakta. 

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com