Gagal Bayar Kupon Rp400 Miliar, Peringkat Obligasi Pos Indonesia Anjlok!

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:33 WIB
(Pos Indonesia)
BACA 10 DETIK
  • Keputusan penurunan peringkat instrumen utang BUMN logistik nasional yang jatuh tempo pada 28 Desember 2027 tersebut dipublikasikan pada Kamis (22/10/2026).
  • Fitch Ratings Indonesia secara resmi memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)'
  •  Fitch menyatakan bakal melakukan evaluasi ulang terhadap profil kredit dan peringkat penerbitan utang Pos Indonesia

Suara.com - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia secara resmi memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)' atau default.

Keputusan penurunan peringkat instrumen utang BUMN logistik nasional yang jatuh tempo pada 28 Desember 2027 tersebut dipublikasikan pada Kamis (22/10/2026).

Penyebab Pemangkasan Peringkat dan Riwayat Gagal Bayar

Penurunan peringkat dari posisi sebelumnya 'C(idn)' dipicu oleh kegagalan perseroan dalam menyelesaikan pembayaran kupon yang telah melewati batas masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja. Kewajiban pembayaran kupon tersebut semestinya dipenuhi saat jatuh tempo pada 28 September 2026.

"Fitch menganggap terjadinya kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar," tulis laporan resmi Fitch Ratings.

Keputusan ini memperpanjang deretan pemangkasan peringkat kredit perseroan. Sebelumnya pada 18 September 2026, Fitch telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' (Restricted Default) serta peringkat sukuk tahap keduanya menjadi 'D(idn)' akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah.

Selain instrumen surat utang senior, Pos Indonesia juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah atas Sukuk Tahap I senilai Rp1 triliun yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Saat ini, perseroan sedang menjalani masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk instrumen Sukuk Seri A, B, dan C yang masing-masing akan jatuh tempo pada 2028, 2030, dan 2032.

Fitch menyatakan bakal melakukan evaluasi ulang terhadap profil kredit dan peringkat penerbitan utang Pos Indonesia apabila proses restrukturisasi utang telah rampung atau tercapai penyelesaian komprehensif atas status gagal bayar saat ini.

PT Pos Indonesia (Persero) merupakan BUMN yang seluruh porsi sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, dengan mandat utama menyelenggarakan layanan pos serta logistik universal di seluruh wilayah tanah air.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com